JAKARTA, lintasbarometer.com
Mabes Polri menangani kasus dugaan penipuan dan pencucian uang terkait proyek venue Asian Games 2018.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri menetapkan FA alias Ayong sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pencucian uang terkait proyek venue Asian Games 2018 itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/442/IV/2018/Bareskrim tertanggal 3 April 2018.
“Telah melakukan penyidikan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan total kerugian sebesar Rp 8,9 miliar dengan pelapor atas nama Lastri Sulastri selaku kuasa dari PT MRU, PT MBP dan PT PBBS,” ujar Awi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2020).
Awi menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka mendapatkan proyek venue Asian Games 2018, yaitu lanjutan pembuatan embung di Jakabaring, Palembang.
Pada akhir Januari 2017, tersangka kemudian menghubungi korban bernama Bong Elvan Hamzah selaku Direktur PT MRU dan menawarkan untuk memasok kebutuhan material proyek itu.
“Proyek tersebut memerlukan batu split atau batu belah sebanyak lima tongkang atau kapal pengangkut barang,” ujar dia.
Korban akhirnya menerima tawaran tersebut setelah tersangka menjamin kelancaran pembayaran paling lama 1 hingga 1,5 bulan setelah batu tiba di lokasi proyek.
“Dengan iming-iming, tersangka menyampaikan akan mendapatkan uang besar berasal dari APBD maupun APBN dan menjamin kelancaran pembayaran,” ucap Awi.
Namun, kendala mulai muncul ketika korban menagih pembayaran atas batu split tersebut.
Awi mengatakan, staf yang biasanya menangani pembayaran sulit dihubungi. Selain itu, FA juga tidak memberi jawaban jelas kapan akan membayar.
Setelah memeriksa 19 orang, termasuk pelapor dan FA, penyidik menetapkan FA sebagai tersangka berdasarkan surat pada 31 Maret 2020.
FA kemudian ditangkap pada 28 Juni 2020 dan kini telah ditahan. Namun, Awi tidak menyebutkan di mana FA ditangkap.
FA dijerat dengan Pasal 379a KUHP jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
sumber: kompastv