Lahan Konsesi PT. Arara Abadi Diklaim Masyarakat, Ini Hasil Telaah DLHK Provinsi Riau

Bengkalis5147 Dilihat
banner 468x60

Talang Muandau, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pasca adanya gangguan pekerjaan lapangan  berupa  pendudukan lahan yang diduga secara tidak sah dalam areal konsesi PT. Arara Abadi Distrik Duri II yang dilakukan oleh seseorang  diwilayah KM 47 tepatnya di Suluk Bongkal desa Koto Pait Beringin kecamatan Talang Muandau kabupaten Bengkalis Riau, beberapa waktu lalu, perusahaan HPHTI itu pun melaporkan hal tersebut pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi Riau.

Dari hasil pemeriksaan lapangan serta berdasarkan titik koordinat GPS lapangan selama 3 hari pada bulan Juni lalu,  DLHK Provinsi Riau yang diketuai oleh Ardesianto. S. Hut menyimpulkan bahwa,

Areal yang diduga dikuasai oleh Charles Hot Tua Situmorang seluas 404.41 Ha adalah berada diareal konsesi IUPHHK – HTI PT. Arara Abadi sesuai keputusan Mentri Kehutanan No. 743/Kpts – HTI/1996 tanggal 25/11/1996 tentang pemberian hak penguasaan hutan tanaman Industri atas areal  Hutan seluas 299.975 Ha diprovinsi Riau kepada PT. Arara Abadi dan telah dirubah dengan keputusan Mentri kehutanan No. SK. 703/MENHUT – II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang perubahan keputusan mentri kehutanan  No. 743/Kpts – II/1996 tanggal 25 November 1996 menjadi seluas 296.262 Ha yang terletak dikabupaten Siak, Pelelawan, Bengkalis, Rohil, Kampar, Inhil, Dumai, dan Pekanbaru provinsi Riau.

Kepala Distrik Duri II yakni, Deni Alfian melalui kepala humasnya Sudarta yang didampingi humas CD kepada wartawan Senin (13/7/2020) menjelaskan, pasca adanya pengklaiaman lahan diwilayah konsesi  perusahaan tersebut oleh salah satu masyarakat, pihaknya pun melaporkan  pengklaiman lahan itu kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi Riau sesuai permintaan masyarakat yang melakukan pengklaiaman lahan tersebut beberapa waktu lalu.

“Pihak DLHK beserta Tim telah turun dan mentelaah lahan yang sempat diklaim oleh seseorang. Nah dari hasil telaah DLHK, bahwa lahan ini seluas 404.41 Ha yang sempat dikuasai seseorang  berada diareal konsesi IUPHHK – HTI PT. Arara Abadi seauai keputusan Mentri Kehutanan No. 743/Kpts – HTI/1996 tanggal 25/11/1996,” jelas Sutrisno.

Dijelaskan Sutrisno, seharusnya pihaknya akan membacakan hasil telaah dari DLHK provinsi Riau tersebut dihadapan masyarakat yang melakukan pengklaiman lahan itu. Namun berhubung masyarakat yang melakukan pengklaiaman hanya dua orang saja, keputusan DLHK tersebut pun tidak jadi dibacakan.

Sutrisno juga berharap, masyarakat khususnya suku Sakai jagan mau dimanfaatkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab dalam upaya menduduki/menguasai lahan konsesi PT. Arara Abadi khususnya Distrik Duri II. Namun apabila masyarakat ingin bekerja sama dengan perusahaan dalam bentuk bantuan, pihaknya juga siap membantu.

“Kalau masyarakat ingin0 bercocok tanam dengan pola tumpang sari, kita juga akan membantu, sebab sudah banyak masyarakat yang kita bantu dengan cara membantu budi daya ikan, memberi bantuan alat tangkap ikan dan anyaman tikar. Cuman jagan menduduki areal kita dengan cara cara seperti ini, sebab hal seperti ini kita tidak bisa,” jelasnya.

“Sebagai masyarakat Sakai, kita berharap janganlah mau dimanfaakan orang. Kalau mereka mau dalam bentuk kerja sama berupa bantuan, mereka bisa ajukan langsung ke Distrik Duri II baik dalam bentuk bantuan apa saja. Harapan kita, khususnya suku Sakai, janganlah mau dimanfaatkan oleh orang orang atau warga yang tidak bertanggung jawab,” harapnya.

Kesimpulan DLHK Provinsi Riau tersebut juga menyarankan, agar lebih hati hati dalam penyelesaian permasalahan konflik dengan mengedepankan musyawarah dan mediasi untuk menghindari bentrok fisik dilapangan. Kemitraan merupakan salah satu cara penyelesaian konflik lahan sebelum menempuh jalur hukum.*Hendrik Hs*

banner 336x280