JAKARTA, lintasbarometer.com
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Kali ini, tiga anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, yakni Cekman dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari Fraksi PKB, dan Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga tersangka selama 20 hari pertama, mulai 30 Juni 2020 sampai 19 Juli 2020 di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Ketiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus dugaan suap ketok palu pengesahan APBD itu, tersisa enam tersangka yang masih dalam penyidikan. Namun kini, semua tersangka sudah ditahan. Penahanan sebelumnya, pada 23 Juni, dilakukan untuk tersangka Ketua DPRD Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD 2014-2019 AR Syahbandar, dan Wakil Ketua DPRD 2014-2019 Chumaidi Zaidi.
Dalam perkara kongkalikong pengesahan APBD itu, KPK total menetapkan tersangka sebanyak 18 orang. Sebanyak 12 tersangka sudah diproses di pengadilan. Adapun para pimpinan dan anggota DPRD diduga menerima suap masing-masing Rp100 juta-Rp600 juta.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi atau perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, dan Rp200 juta.
Lili Pintauli menjelaskan kasus yang menjerat ketiga pimpinan DPRD itu merupakan pengembangan dari perkara suap Gubernur Jambi Zumi Zola.
Ketiganya diduga turut menikmati suap dari Zumi Zola untuk menyetujui APBD Jambi tahun anggaran 2017-2018. Adapun Zumi Zola pada Desember 2018 sudah divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
“Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat termasuk salah satu yang terbanyak ditangani KPK. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 184 anggota DPRD yang tersebar di berbagai daerah. Hal ini tentu saja merupakan sisi buruk bagi demokrasi yang sedang kita jalankan,” ujar Lili. (MI / Lbr)