JAKARTA, lintasbarometer.com
Untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di desa yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19, pemerintah juga memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Besaran BLT adalah Rp600.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020.
Adapun ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
Berikut adalah fakta mengenai BLT yang dirangkum :
1. Syaratnya
Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja.
Pendataan calon penerima BLT Desa nempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
2. Anggaran
BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35% dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.Penyaluran Dana Desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.Kepala Desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.Menarik untukmu
3. BLT untuk 12 juta keluarga miskin
Kemendes PDTT memperkirakan Rp22 triliun dana desa akan disalurkan pada 12 juta keluarga miskin di desa, yang terdampak pandemi Covid-19. Para penerima ini merupakan keluarga miskin yang selama ini belum mendapat bantuan dari skema jaminan kesejahteraan sosial lainnya.Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6/2020, prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 dialihkan menjadi untuk Desa Tanggap Covid-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan BLT Dana Desa.
4. Disalurkan dengan skema tunai dan nontunai
Ada beberapa skema yang disiapkan dalam pencairan BLT Dana Desa kepada keluarga miskin yang terdampak pandemic virus corona atau Covid-19. Salah satunya dengan door to door.Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Ivanovich Agusta mengatakan, sebenarnya, penyaluran sejauh mungkin diselenggarakan secara nontunai agar akuntabilitas terjaga.Namun pada wilayah yang jauh dari akses perbankan dapat disalurkan secara tunai dengan transparan, seperti dilakukan di Desa Lele, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Penyaluran BLT Dana Desa sebesar Rp600.000 per keluarga.
5. Tak punya KTP tetap dapat BLT
Abdul Halim Iskandar mengatakan masyarakat desa yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK/KTP) tetap bisa mendapatkan BLT.Menurut dia, masyarakat desa yang tidak memiliki NIK nantinya tetap didata identitasnya. “Jadi, ketika tidak punya NIK maka tidak harus dipaksakan untuk urus NIK dulu baru dapat BLT dana desa. Tapi dicatat dan alamat di tulis selengkap-lengkapnya sebagai bagian untuk pertanggungjawaban,” ujar dia pada telekonferensi.
(OZ/ Lbr)