DUMAI, Lintasbarometer.com
Dengan terus bertambahnya jumlah kasus hingga hari ini mencapai 7 orang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil swab. Maka Kementrian kesehatan (Kemenkes) menetapkan Kota Dumai sebagai daerah transmisi lokal (DTL), dengan kata lain zona merah atau wilayah terjangkit untuk penyebaran virus corona.
Demikian dikatakan, juru bicara gugus tugas penanganan covid-19, dr Syaiful kepada wartawan Selasa (21/04/2020).
Dijelaskannya, dengan penetapan tersebut, setiap orang yang keluar dari Kota Dumai tiba di daerah tujuan akan menyandang status sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
“Oleh karenya kami menghimbau kepada masyarakat Dumai untuk tidak keluar daerah jika tidak memiliki keperluan yang sangat penting. Tempat yang lebih aman saat ini adalah di rumah,” jelas Syaiful.
Ditambahkannya, kondisi saat ini terhadap tujuh pasien positif, 5 (lima) diantaranya merupakan orang tanpa gejala (OTG), sedangkan dua lainnya dalam kondisi membaik.
“Maka dari itu kami minta masyarakat tidak berkumpul-kumpul, karena kita tidak bisa tahu apakah teman kumpul tersebut OTG atau tidak.” sebutnya.
Sebelumnya, pemerintah Kota Dumai melalui gugus tugas penanganan covid-19 mengumumkan adanya penambahan satu pasien yang dikonfirmasi positif berdasarkan hasil swab.
“Hari ini ada penambahan satu kasus positif, seorang laki-laki berinisial NU warga STDI yang merupakan tenaga medis di Puskesmas Kecamatan Sungai Sembilan, pasien merupakan kontak erat dengan pasien 03.” ujarnya.
Ketujuh pasien tersebut positif berdasarkan hasil swab yang dikirim oleh BPK Litbangkes Jakarta.
Dijelaskannya juta, untuk ODP saat ini berjumlah 1146, PDP berjumlah 37 orang dan dirawat sebanyak 16 kemudian dari total yang dirawat 7 diantaranya positif covid-19.
Dengan terus meningkatnya kasus di Kota Dumai, maka masyarakat diminta patuh terhadap protokol kesehatan dari pemko Dumai untuk tetap jaga jarak, jauhi keramaian atau kerumunan, selalu mencuci tangan, dan menggunakan masker dalam setiap aktivitas serta berkomunikasi. (GR/ Lbr)