KPPBC Amakan Setengah Kilogram Sabu Tak Bertuan di Kapal Ferry MV Batam Jet Jalur Tanjung Pinang-Dumai

Dumai7880 Dilihat
banner 468x60

DUMAI, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean II B Dumai menggagalkan upaya penyeludupan 500 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Barang tersebut diamankan pada Sabtu (18/6/2022) di Kapal Ferry MV Batam Jet yang tiba di Kota Dumai dengan jalur pelayaran Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri)-Dumai.

Barang tersebut diduga ditinggalkan dalam kapal, sehingga tidak ada tersangka.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Dumai, Sukma Mahendra membenarkan hal tersebut. “Tim kami di lapangan berhasil mengamankan 500 gram serbuk kristal mengandung methapethamine yang dibungkus dalam dua kemasan plastik disimpan di dalam tas pinggang berwarna merah,” katanya.

Barang bukti tersebut diamankan dari salah satu bangku penumpang kapal Ferry MV Batam Jet yang sudah ditinggal pemiliknya,” kata Sukma, Rabu (22/6/2022).

Diterangkan Sukma, pengungkapan upaya penyelundupan narkotika berawal dari pelimpahan penindakan dari Kanwil Bea Cukai Riau tentang dugaan penyelundupan NPP melalui barang bawaan penumpang yang masuk ke Pelabuhan Dumai kepada KPPBC Dumai.

“Dari pelimpahan tersebut, KPPBC Dumai membentuk tim dan melakukan analisa target terhadap kedatangan penumpang dari Ferry Penumpang MV. Batam Jet dan MV Dumai Line,” sebutnya.

Namun, setelah dilakukan pengawasan terhadap kedatangan penumpang Ferry MV Batam Jet dan MV Dumai Line hingga semua penumpang turun, tidak ditemukan target yang dimaksud.

“Petugas Bea Cukai Dumai hanya menemukan sebuah tas pinggang tanpa pemilik di MV Batam Jet. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut ditemukan 2 bungkus barang berbentuk kristal berwarna putih dan berbau dikemas dalam bungkusan kemasan makanan ringan,” terang Sukma Mahendra.

Lebih lanjut dikatakan Sukma, terkait penemuan barang mencurigakan tersebut tim penindakan dan penyidikan melakukan koordinasi dengan BNN Kota Dumai terhadap barang bawaan penumpang yang tidak diketahui pemiliknya dan barang tersebut diduga methampetamine.

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) selanjutnya barang bukti di bawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk dilakukan uji laboratorium guna memastikan barang bawaan yang diduga methaphetamine.

“Berdasarkan hasil pengujian dan identifikasi barang oleh Laboratorium Bea Cukai Dumai, disimpulkan bahwa barang tersebut merupakan senyawa organik jenis methamphetamine,” ungkap Sukma.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, barang bukti temuan tersebut diserahterimakan ke BNN Kota Dumai. (Hr/lbr)

banner 336x280