Bupati Sukiman, Penerima Bantaun Terdampak Covid 19 Harus Sesuai Aturan

banner 468x60

ROHUL, lintasbarometer.com

banner 336x280

Pemerintahan Kabupaten Rokan hulu melalui juru bicara (Jubir)Satgas Gugus Percepatan Pencegahan Covid 19 Kabupaten Rohul memberikan Himbauan kepada setiap kades dan lurah untuk tidak memberikan data palsu terkait pendataan warga miskin penerima dampak virus Corona, sabtu (18/4).

Hal itu disampaikan oleh Bupati sekaligus ketua Satgas Covid 19 Rohul melalui jubir covid-19 Drs H.Yusmar Yusuf MSI,saat dimintai tanggapannya tentang penyaluran bantuan terdampak covid-19,

Bupati Rokan hulu H.Sukiman selaku ketua Satgas Covid 19 rohul, menyampaikan, bantuan dampak Covid 19 diberikan untuk membantu warga miskin yang ekonominya melemah akibat covid 19.

Lanjut pak bupati,Hal ini berdasarkan intruksi Mendagri RI No1/2020 tertanggal 2 April 2020, tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan corona virus disease 2019 dilingkungan Pemerintah daerah.

Serta berdasarkan instruksi Gubri selaku ketua Gugus tugas percepatan penanganan Covid 19 provinsi Riau, Intruksi Gubernur Riau Nomor 111 Tahun 2020 itu disampaikan kepada bupati/walikota se-Provinsi Riau. Dalam intruksi tersebut ada enam poin yang perlu dilakukan bupati/walikota.

Pertama, mengaktifkan sistem keamanan lingkungan sebagai sarana pemantauan aktivitas masyarakat di luar rumah, masuk dan keluar di wilayah tertentu pada seluruh wilayah desa dan kelurahan di kabupaten/kota se Provinsi Riau.

Kedua, menegaskan pelaksanaan isolasi mandiri bagi warga yang teridentifikasi sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP).

Ketiga, melaksanakan pendataan kepada masyarakat terdampak secara ekonomi, sebagai database yang diperlukan untuk jaringan pengaman sosial.

Keempat, menjamin ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat, diperhitungkan selama periode Covid-19 belum berhak berakhir.

Kelima, memastikan pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai aktivitas masyarakat melalui himbauan menggunakan sarana publikasi yang mudah diketahui, dipahami dan diakses masyarakat.

Keenam, mengatur mekanisme aktivitas tertentu yang karena kebutuhan tidak dapat dihindari dengan menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19, wajib memakai masker dan jaga jarak,

Jadi bantuan ini disalurkan, bentuk perhatian dari pemerintah akibat semakin luasnya wabah pandemi virus corona di Riau, berdampak memperlambat perekonomian khususnya bagi keluarga ekonomi bawah,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK menyampaikan, berdasarkan keputusan UU No 13 tahun 2011 Pasal 42 menyatakan, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000.

Untuk itu, Kapolres mengintruksikan, agar Kades dan Lurah bersama tim, benar – benar melakukan pendataan warga miskin dampak virus corona dengan baik dan tepat sasaran. “Ingat, verifikasi dan validasi kelayakan data dari Desa dan Kelurahan serta Kecamatan, akan menjadi prioritas pengusulan warga penerima bantuan ini,” ungkapnya.

Ditempat terpisah,H.Abdul Haris S.Sos M.Si (sekda) saat dimintai tanggapannya lewat akun WhatsApp nya mengatakan,adapun yang dijadikan rujukan melakukan pendataan,adalah kelompok masyarakat miskin yang berasal dari keluarga miskin bukan penerima bantuan PKH atau lainnya. Serta masyarakat rentan miskin terdampak covid 19 sehingga hilangnya sumber mata pencarian. “Jadi pendataanya mempedomani UU No 13 tahun 2011 tentang fakir miskin yakni orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan diri dan keluarga,”paparnya.

Kriteria penerima, sambung sekda yakni pelaku usaha ekonomi non formal, misalnya penjual kue, jajanan sekolah, penjual makanan ditempat hiburan. Penjaja makanan keliling dan asongan dipinggir jalan. Buruh pabrik yang dirumahkan (PHK) bukan merupakan buruh tani , termasuk TKI yang dipulangkan dari luar negri. Supir angkutan umum, tukang becak maupun angkutan online. Guru madrasah, guru ngaji, guru honorer non sertifikasi, tukang parkir, mubaligh dan pendeta, penggali kubur, pemandu wisata dan petugas parkir di kawasan wisata, Tutupnya.(h.nst/AWI)

banner 336x280