JAKARTA, lintasbarometer.com
Meski Indonesia masih mengalami pandemi corona, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 30 April. Aksi ini melibatkan 50 ribu buruh di DPR RI dan kantor Kemenko Perekonomian.
“Dalam aksi nanti buruh akan tetap menjaga jarak peserta aksi, memakai masker, dan membawa hand sanitizer. Tuntutan dalam aksi ini adalah tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, stop PHK, dan liburkan buruh dengan upah penuh selama pandemi corona berlangsung,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal, Jumat(17/4).
Ia mengatakan, selain di Jakarta, aksi ini juga serempak akan dilakukan di 20 provinsi. Dia menyayangkan, sampai saat ini jutaan buruh tetap bekerja dan tidak diliburkan, bahkan saat PSBB berlangsung, ngkutan umum seperti KRL masih penuh.
Intinya, sampai saat ini perusahaan masih tetap diizinkan beroperasi. “Dengan asumsi yang sama, maka kami minta aksi puluhan ribu buruh pada 30 April pun harus diizinkan dan tidak dihalang-halangi,” ujarnya.
Iqbal menuturkan, ada dua hal yang lebih penting didiskusikan di DPR ketimbang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja. “Pertama, DPR bersama pemerintah fokus memikirkan cara yang efektif dan cepat untuk mengatasi penyebaran virus corona,” katanya.
Sementara, dia menyatakan sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan. Para pekerja, kata dia, terancam nyawanya di tengah terus meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19.
Kedua, DPR sebaiknya fokus memberikan masukan terhadap pemerintah dengan melakukan fungsi pengawasan dan legislasi terhadap ancaman PHK terhadap puluhan hingga ratusan buruh. Beberapa perusahaan seperti Okamoto di Mojokerto, Transformer dan Grasindo di Serang, perusahaan tekstil di Bandung, retail seperti Ramayana, hingga perhotelan sedang dalam proses PHK.
“Saat ini puluhan ribu buruh terus mengirimkan WA dan SMS kepada para pimpinan DPR RI agar menghentikan pembahasan omnibus law. Bisa jadi jumlahnya akan mencapai ratusan ribu,” ungkapnya.(Adm/Ii)