PEKANBARU,lintasbarometer.com
Polresta Pekanbaru akan menindak warga yang tidak patuh terhadap kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penegasan itu disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Penindakan akan dilakukan sesuai Perwako yang akan dikeluarkan Pemko Pekanbaru.
“Kita masih menunggu terbitnya Perwako oleh Pemkot Pekanbaru mengenai PSBB yang akan diterapkan. Setelah itu kita baru bisa memberikan penindakan terhadap masyarakat yang melanggar aturan tersebut,” cakap Nandang, Rabu (15/4/2020).
Nandang menyebutkan, jika Kota Pekanbaru sudah menerapkan PSBB, Polresta Pekanbaru akan membuat pos pemeriksaan di beberapa wilayah perbatasan dan dalam Kota Pekanbaru.
“Kalau sudah PSBB, Polresta Pekanbaru akan melakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar, sesuai dengan Perwako yang dibuat oleh Pemkot Pekanbaru,” tuturnya.
Kata Nandang, Polresta Pekanbaru sekarang masih tetap melakukan kegiatan preventif rutin pencegahan Covid-19 serta memberikan sosialiasi kepada masyarakat agar tidak panik dalam situasi ini.
Pada malam hari Polresta Pekanbaru melakukan penertiban dengan sasaran tempat masyarakat berkumpul di pinggir jalan serta di area publik.
“Jika masyarakat ada yang ditangkap dalam penertiban ini, maka akan dilakukan pendataan, pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi,” pungkasnya. (Clh/Lbr)