BATAM, lintasbarometer.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terus mengusut kasus dugaan korupsi belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Kota Batam. Hingga saat ini, sebanyak lima orang telah diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi di gedung wakil rakyat tersebut.
Kasi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Fauzi mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dengan memanggil dan memintai keterangan pihak-pihak terkait.
Fauzi menjelaskan, pada saat penyelidikan, pihaknya sudah memanggil 20 orang. Namun saat dinaikan ketingkat penyidikan, pihaknya baru memanggil 5 orang untuk dimintai keterangan.
“Saat penyelidikan kami telah memanggil 20an orang. Namun ditingkat penyidikan, kami baru memanggil 5 orang saksi untuk dimintai keterangan,” kata Fauzi saat ditemui di Kantor Kejari Batam, Selasa (14/4/2020).
Ditanyakan lebih lanjut siapa saja yang telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut, Fauzi masih enggan untuk memberikan nama-nama yang telah memenuhi panggil pihak Kejari Batam.
“Intinya kami sudah memanggil 5 orang untuk dimintai keterangan. Terkait siapa saja nama-nama orang tersebut, nanti ajalah ya,” jawabnya singkat.
Fauzi menegaskan, pihak Kejari Batam sempat menunda penyidikan kasus dugaan Korupsi Pengadaan Konsumsi unsur pimpinan DPRD Kota Batam tahun anggaran 2017-2019 yang menelan anggaran mencapai Rp 2 miliar.
Penundaan ini, kata Fauzi, dikarenakan situasi nasional saat ini, sehingga menghambat pihak Kejaksaan untuk melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk diambil keterangannya.
“Ini kan masih status virus Corona (COVID-19). Jadi belum pas timingnya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika situasinya sudah oke, penyidikan akan tetap kita lanjutkan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, kata Fauzi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan fokus dan profesional dalam melakukan penyidikan. “Yang terpenting, dalam menangani kasus ini, kami tetap on the track. Kami tidak mau di intervensi oleh pihak manapun,” ungkapnya.
Pada intinya, sebut Fauzi, dugaan korupsi di lingkungan gedung wakil rakyat itu akan kami proses hingga tuntas. Terkait belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini, pihaknya mengaku terhambat dalam proses penyidikan Karena mewabahnya pandemi covid-19 yang menyerang hampir seluruh negara.
“Kami pastikan, bila situasi sudah kembali normal, proses penanganan kasus akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah memproses dugaan korupsi belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Kota Batam setelah adanya laporan dari masyarakat.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Dedie Tri Haryadi, saat konfrensi pers bersama Kasi Pidsus, Hendarsyah, Rabu (18/3/2020) lalu.
Dihadapan awak media, Dedie mengatakan bahwa pihak-pihak yang dianggap tahu proses pengadaan konsumsi tersebut dimintai klarifikasi, termasuk mengklarifikasi secara langsung ke kantor pihak yang tak bisa hadir saat diundang ke Kejari Batam.
“Laporannya baru, jadi kita pun prosesnya sekarang. Bukan berarti selama ini kita sudah tahu tetapi diproses baru sekarang,” kata Dedie, saat disinggung kenapa baru sekarang ada kasus korupsi yang ditangani Kejari Batam.
Dijelaskannya, dari proses klarifikasi ke sejumlah pihak, jaksa penyidik menemukan ada dugaan perbuatan melawan hukum. Di mana, belanja konsumsi itu diduga dilakukan tidak sesuai prosedur dan adanya pemecahan anggaran untuk bisa dijadikan paket penunjukan langsung. (Nurkholis/KNC)