JAKARTA, lintasbarometer.com
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan dua Surat Telegram Kapolri, masing-masing bernomor ST/1182/IV/OPS.2/2020 dan ST/1183/IV/OPS.2/2020.
Dua surat telegram tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kedua Surat Telegram tersebut ditandatangani Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II-Penanganan COVID-19, tertanggal 13 April 2020.
Menurut Kabaharkam Polri, Surat Telegram yang pertama berisi tentang aspek keamanan yang harus terpenuhi sebelum PSBB diberlakukan.
“Para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda (tingkat Polda) dan Kaopsres (tingkat Polres) Aman Nusa II 2020 di wilayah harus memberikan saran dan masukan kepada gubernur, bupati, dan walikota terkait aspek keamanan dalam mengajukan permohonan PSBB ini,” kata Komjen Pol Agus Andrianto.
Adapun aspek keamanan yang harus terpenuhi itu adalah: ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan; data masyarakat terdampak yang akan menerima bantuan sosial di daerah yang mengajukan PSBB, dan pendistribusian bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Selain memberikan saran, tegas Komjen Pol Agus Andrianto, para Kasatgas, Kasubsatgas, Kaopsda, dan Kaopsres Aman Nusa II 2020 juga harus melakukan pengecekan langsung dan memastikan kesiapan daerah yang mengajukan PSBB terkait empat poin tersebut.
Surat Telegram kedua, lanjut Komjen Pol Agus Andrianto, berisi tentang langkah-langkah antisipatif mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama PSBB diberlakukan.
“Kamtibmas adalah hal yang sangat penting, karena ini mempengaruhi semua aspek kehidupan. Kita harus antisipasi dan harus bisa mencegah timbulnya penyebab gangguan kamtibmas, apalagi dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 saat ini,” jelas Komjen Pol Agus Andrianto. (Jas/TS)