Utang RI Membengkak 3 Kali Lipat di APBN Perubahan 2020, Tembus Rp 1.000 Triliun

Ekonomi, Nasional3100 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA,lintasbarometer.com

banner 336x280

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020. Beleid ini diterbitkan untuk penanganan virus corona yang berdampak pada ancaman perekonomian nasional sistem keuangan.

Pemerintah mengubah perkiraan pendapatan dan belanja negara, defisit anggaran, hingga pembiayaan. Termasuk pembiayaan utang yang membengkak hampir tiga kali lipat.

Dalam pagu APBN 2020, pembiayaan utang ditargetkan senilai Rp 351,85 triliun. Sedangkan pada APBN Perubahan 2020, membengkak tiga kali lipat menjadi Rp 1.006,4 triliun.

Secara rinci, pembiayaan utang itu terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) Neto Rp 549,55 triliun, pinjaman neto Rp 6,95 triliun, dan pandemic bond yang ditarget Rp 449,8 triliun.

Pembiayaan dari penerbitan SBN tersebut meningkat dari target awal Rp 389,32 triliun. Begitu juga dengan pinjaman neto, yang awalnya ditetapkan minus Rp 37,46 triliun.

Pinjaman netto terdiri dari pinjaman dalam negeri senilai Rp 1,29 triliun dan luar negeri neto Rp 5,66 triliun.

Untuk utang dalam negeri netto terdiri dari penarikan pinjaman bruto Rp 2,97 triliun dan pembayaran cicilan pokok pinjaman dalam negeri sebesar Rp 1,67 triliun tahun ini.

Sedangkan pinjaman luar negeri netto terdiri dari penarikan pinjaman luar negeri bruto Rp 111,52 triliun dan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri Rp 105,86 triliun.

Penarikan pinjaman luar negeri bruto berupa pinjaman tunai Rp 81,98 triliun dan pinjaman kegiatan Rp 29,54 triliun.

Pinjaman kegiatan terdiri dari pinjaman kegiatan pemerintah pusat Rp 24,84 triliun, dan pinjaman kegiatan kepada BUMN atau Pemerintah Daerah (Pemda) Rp 4,69 triliun.

Pinjaman kegiatan pusat dibagi menjadi dua, yaitu pinjaman kementerian negara atau lembaga Rp 22,18 triliun, dan pinjaman kegiatan dihibahkan Rp 2,66 triliun.Seperti diketahui, Perpres Nomor 54 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Perppu ini memuat tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.Dengan Perpres tersebut, pemerintah mengubah APBN 2020. Pendapatan negara diperkirakan menjadi Rp 1.760,8 triliun, anjlok 10 persen atau sekitar Rp 472,3 triliun dari pagu sebelumnya Rp 2.540 triliun.Sedangkan anggaran belanja negara tahun ini diperkirakan membengkak Rp 73 triliun menjadi Rp 2.233,19 triliun. Alhasil, defisit anggaran ditetapkan Rp 852,93 triliun atau 5,07 persen dari PDB.Angka ini naik dari sebelumnya Rp 307,2 triliun atau 1,76 persen dari PDB. Defisit keseimbangan primer juga meningkat tajam dari Rp 12 triliun menjadi Rp 517,7 triliun. (Adm/lbr)
sumber:kumparan
banner 336x280