JAKARTA, lintasbarometer.com
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memprediksi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang tertu da, baru bisa dimulai kembali paling cepat pada Juni 2020.Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, hal itu berdasarkan berakhirnya masa tanggap darurat penanganan covid-19 pada 29 Mei mendatang.
Melihat dinamika pandemi covid-19, KPU telah mengeluarkan 3 opsi jadwal baru pelaksanaan pilkada serentak di 270 daerah itu, yaitu pada 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 Septemer 2021.
“Jika melihat akhir masa tanggap darurat hingga 29 Mei berarti tahapan baru bisa dimulai awal Juni, tentu tidak mungkin memadatkan tahapan sampai September,” tuturnya di Jakarta, Kamis (2/4).
Meski demikian, lanjut Pramono, pihaknya juga menanti Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar pelaksanaan kembali tahapan pilkada serentak.
“KPU dalam konteks sekarang ini bukan penentu sepenuhnya. Faktor penentu utama ini ialah sampai kapan penanganan Covid-19 selesai,” jelasnya.
Pramono melanjutkan, KPU nantinya akan menyesuaikan jenis tahapan yang perlu diulang kembali atau bisa langsung dilanjutkan.
Salah satu tahapan yang harus diulang ialah tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih. Pasalnya, data DP4 sebanyak 105.396.460 pemilih yang sudah diserahkan pada Januari lalu sudah tidak bisa dijadikan acuan kembali untuk memulai pilkada di luar tahun 2020.
“DP4 yang diserahkan Kemendagri di Januari 2020 otomatis sudah kadaluarsa. Kami tentu akan meminta DP4 yang baru saat kembali memulai tahapan,” ungkapnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyebut jadwal pelaksanaan pilkada sangat tergantung pada kondisi perkembangan status Covid-19 di 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020.
Pembahasan waktu pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan setelah pandemi Covid-19 usai. Saat ini pemerintah tengah menyusun Perppu untuk mengatur penundaan pilkada.
“Bila perang melawan korona ini tuntas dan selesai, maka saya dan teman-teman di DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP akan bertemu lagi untuk urun rembuk menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020,” bebernya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi August Mellaz menuturkan, pemerintah harus menjamin pembahasan Perppu penundaan pilkada tidak melenceng dari tujuan awal. Jangan sampai Perppu justru mengatur hal-hal di luar penundaan jadwal pilkada.
“Perppu hanya mengatur soal penundaan dan anggaran saja. Jangan sampai mengubah hal-hal lain yang sudah firm diatur dalam UU pilkada,” tutur August. (Jas/Lbr)
sumber : Media Indonesia