Kejari Ingatkan Pemkab Pelalawan Soal Penggunaan Anggaran Rp. 25 M Penanganan Covid -19

banner 468x60

PELALAWAN, lintasbarometer.com

banner 336x280

Terkait anggaran Rp 25 milyar yang akan dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam penanganan corona virus desease (covid -19), Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero South SH,MH angkat bicara.

“Kita ingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan nantinya untuk penggunaaan anggaran tepat guna, tepat sasaran dan tidak melakukan penyelewengan terhadap anggaran darurat tersebut,” paparnya.

Ditambahkannya, bagi yang melakukan penyewelengan anggaran darurat akan di berlakukan hukuman maksimal.

“Jadi maksudnya, hukumannya berbeda dengan kasus korupsi. Untuk anggaran yang sifatnya darurat diterapkan hukuman maksimal bahkan sampai hukuman mati sesuai pasal 2 ayat 2 UU nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 bagi yang menyelewengkan anggaran darurat hukuman maksimalnya hukuman mati,” terang Kepala Kejari.

Menurutnya, Kejari akan melakukan monitor secara kontinue karena memang masuk dalam tim Gugus Tugas penanganan Covid-19.

“Ya, kita masuk dalam tim dan pastinya kita akan melakukan monitor secara langsung pengeluaran anggaran tersebut dalam penanganan covid-19 di Kabupaten Pelalawan. Kita akan terus pantau dan melakukan koordinasi secara intensif terhadap penggunaan anggaran tersebut,” ungkapnya.

Terpisah, Asril M.Kes Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan menyebutkan bahwa anggaran Rp 25 milyar untuk penanganan covid-19 di Kabupaten Pelalawan diperuntukkan untuk persiapan 1 tahun.

“Kita kan tidak tahu sampai kapan berakhirnya covid-19 ini, pastinya penggunaan sesuai dengan petunjuk dari Pemerintah Pusat. Dana tersebut juga merupakan pergeseran anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan, baik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau dari APBD Pelalawan,” tegasnya. (RE/ lbr)

banner 336x280