JAKARTA, lintasbarometer.com
Mahkamah Agung (MA) baru saja mengeluarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) No. 30/KMA/SK/I/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam SKMA itu ada pembatasan bahwa hanya debitor dan kreditor konkuren yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ketentuan ini mulai berlaku sejak 14 Januari 2020.
Poin 1.2 mengatur permohonan PKPU oleh kreditor. Pada dasarnya disebutkan pada poin 1.2.1, kreditor yang dapat mengajukan PKPU adalah kreditor konkuren. Pedoman ini mengatur pula permohonan PKPU oleh kreditor perseorangan, kreditor badan hukum, kreditor persekutuan perdata, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Ketentuan 1.2.1 tersebut mengangetkan praktisi kepailitan yang diwawancarai hukumonline karena Pasal 222 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU Kepailitan) tegas memberikan hak kepada debitor dan kreditor, tanpa membedakan jenis kreditor terkait haknya untuk mengajukan PKPU. Bahkan, dalam penjelasan Pasal 222 tersebut ditegaskan yang dimaksud dengan kreditor yang berhak mengajukan PKPU adalah setiap kreditor, baik konkuren dan preferen maupun separatis.
Managing Partner Siregar Setiawan Manalu Partnership, Nien Rafles Siregar berpendapat ketentuan pada SKMA ini perlu diklarifikasi lebih lanjut. Bila tidak, maka kemungkinan multitafsir di lapangan akan sangat besar. Ia merujuk poin 1.2.1 SKMA yang terkesan membatasi jenis kreditor selain kreditor konkuren mengajukan PKPU. Namun jika dibaca lebih lanjut, masih ada pengaturan PKPU oleh badan hukum (Perseroan Terbatas, yayasan, atau koperasi). Artinya, tetap ada peluang mengajukan PKPU nbagi kreditor separatis, sebagaimana dapat dibaca pada poin 1.2.2 SKMA.
“UU Kepailitan tidak membedakan antara separatis dan konkuren. Jadi, mestinya dua jenis kreditor itu punya hak yang sama. Artinya bisa mendaftarkan tagihan dan segala macam. Terlebih lagi, separatis punya voting rights dalam PKPU untuk milih perdamaian atau perpanjangan. Jadi belum tentu maknanya demikian. Makanya perlu kita klarifikasi,” jelasnya.
Jika yang dimaksud MA hanya kreditor konkuren yang bisa mengajukan PKPU, beleid MA dapat menyulitkan industri perbankan. Semakin susah bagi bank menyelesaikan tagihan. Artinya, tingkat kepastiannya akan semakin kecil, prosesnya akan semakin lama dan panjang. Konsekuensinya, bank atau institusi keuangan (financial institutions)akan semakin berhati-hati memberikan pinjaman. Jika kondisi ini terjadi, secara tidak langsung kebijakan ini akan mempengaruhi iklim investasi.
“Apalagi ada penilaian resolving insolvensi dari World Bank setiap tahunnya. Kalau separatis seperti Bank tak dibolehkan ajukan PKPU, sehingga peluang kreditor memperoleh pembayaran tagihan semakin berat, bisa saja peringkat resolving insolvency di EoDB nya akan turun juga,” jelasnya kepada hukumonline. EoDB adalah penilaian Bank Dunia atas kemudahan berusaha, ease of doing business.
Praktisi Hukum Kepailitan, James Purba justru mendukung SKMA tersebut, terutama menghapus hak kreditor separatis dalam mengajukan permohonan PKPU. Alasannya, hak-hak kreditor separatis memang sudah terjamin dengan adanya benda-benda yang dijaminkan kepada mereka. Hal itu menghilangkan urgensitas mereka untuk mengajukan PKPU. “Toh kapan saja dia bisa eksekusi agunannya,” tukas James.
Ketentuan SKMA ini, katanya, bisa jadi merupakan kehendak MA untuk menyelaraskan ketentuan dengan ide ‘penghapusan hak kreditor ajukan PKPU’ sebagaimana telah dimasukkan dalam RUU Kepailitan. Domain untuk mengajukan penundaan utang, harusnya memang terbatas pada domain debitor, karena debitorlah yang paling mengerti posisi keuangan perusahaannya. Bila dirasa belum sanggup membayar, debitor bisa meminta penundaan pembayaran melalui PKPU. Sebaliknya, justru tidak masuk akal jika kreditor yang mengajukan penundaan pembayaran.
“Masa orang yang punya hak tagih memohon ke pengadilan agar utangnya tidak dibayar dulu/ditunda? Ini kan tidak masuk akal dan memang tak lazim dilakukan kreditor. Mungkin saja maksud MA mengeluarkan SKMA ini ingin menyelaraskan dengan RUU Kepailitan itu,” jawabnya.
Lagipula, katanya, jika tagihan kreditor tidak dibayar, harusnya upaya hukumnya adalah upaya hukum agar tagihannya dibayar, artinya yang diajukan adalah permohonan pailit bukan PKPU. Melalui pailit, asset debitor bisa disita, dijual, kemudian baru dilakukan pembayaran. Selanjutnya, bila debitor merasa keuangan perusahaannya masih sehat, disitu debitu bisa mengajukan resktrukturisasi (PKPU).
Bilamana kreditor tetap diberikan hak ajukan PKPU, James tak menampik bahwa Pengurus dan Kuratorlah yang diuntungkan dalam hal ini. Jadi ketika nantinya perusahaan Pailit pasca PKPU, maka kurator akan mendapatkan dua (2) kali pembayaran, yakni fee sebagai kurator pailit dan fee sebagai pengurus PKPU. Besaran nilai fee kurator itu, nantinya ditinjau berdasarkan besarnya hutang debitor. Bila digabung perkara pailit dan PKPU nya, tentu kurator bisa memperoleh nilai fee fantastis. “Sebetulnya kan itu alasannya, kreditor ajukan PKPU, jadi nanti kurator bisa dapat 2 kali fee nya,” ungkap James.
Saat ditanya soal pertentangan SKMA ini dengan Pasal 222 UU Kepailitan yang memberi hak setiap kreditor untuk mengajukan PKPU, James menyarankan tetap harus berpegang pada SKMA dalam prakteknya. Mengingat SKMA ini adalah petunjuk teknis yang memang digariskan MA. “Namanya pengadilan cenderung lebih mengikuti perintas atasan ketimbang peraturan di UU,” tukasnya.
Kritik Atas SKMA
James turut mengkritik poin 17.2.4 dan poin 17.2.5 SKMA 03/2020. Rinciannya, kedua poin itu mewajibkan kreditor separatis telah selesai menjual jaminan/agunan dalam waktu 2 bulan setelah debitor dinyatakan insolvensi. Bila dalam waktu dua bulan kreditor separatis belum berhasil menjual jaminannya, maka harta jaminan itu harus diserahkan kepada kurator untuk dijual di muka umum.
Menurutnya, bila melihat penjelasan Pasal 59 UU Kepailitan, dua bulan itu tidak bisa diartikan harta pailit sudah selesai terjual. Yang dimaksudkan sebetulnya harus sudah dilakukan tindakan permulaan untuk eksekusi harta pailit, misalnya permohonan lelang. “Ya engga bisa dong jual pabrik dalam waktu 2 bulan. Pengumumannya saja 14 hari, belum lagi appraisal nilainya. Di UU Kepailitan jelas dimaksudkan paling tidak 2 bulan sudah ada permulaan eksekusi, bukan sudah terjual,” tukasnya meluruskan.
Rafles menitikberatkan kritiknya pada posisi duduk kurator yang kini ditempatkan di posisi saksi. Sebelumnya, posisi kurator tepat disamping hakim pengawas dengan tujuan agar memudahkan komunikasi dengan para kreditor dan debitor, termasuk berdiskusi dengan hakim pengawas. “Jadi kalau posisi duduk kurator membelakangi kreditor seperti SKMA ini, maka saya rasa akan jadi kurang efektif komunikasinya,” jelasnya.
Kurator juga sebagai Likuidator
Selain soal pembatasan hak kreditor separatis ajukan PKPU, SKMA kini juga mewajibkan kurator untuk bertindak sebagai likuidator pasca pemberesan harta pailit selesai dilakukan (Poin 19.3). Dalam hal ini, Nien Rafles membedakan antara rezim pailit dan rezim likuidasi. Rezim pailit, katanya, kurator bertindak dibawah Putusan Pengadilan, sementara Likuidasi, rezim penugasannya dibawah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Artinya, bila pailit berupa pemberesan harta, maka likuidasi diartikan sebagai proses penghapusan badan hukum perusahaan pasca pemberesan selesai dilakukan.
Ia mencontohkan, pelaksanaan likuidasi dalam hal pencabutan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) misalnya, itu hanya bisa dilakukan ketika kewajiban pajak telah selesai dibereskan. Sementara dalam kepailitan, kurator hanya membayar sesuai hasil aset yang telah terjual, jadi belum tentu penuh. “Kalau likuidasi kan pajak harus diberesin dulu. Jadi memang ada sedikit yang berbeda terkait rezim pailit dan likuidasi,” jelasnya.
James Purba turut mengomentari. Menurutnya, selama ini memang tak tegas disebutkan apakah kurator juga harus melakukan likuidasi. Untuk itu, dalam praktiknya memang ada kurator yang melakukan likuidasi ada juga yang membiarkan. Bila kurator membiarkan, biasanya pengurus perusahaan sendiri yang melakukan pembubaran badan hukumnya.
“Karena kan di badan hukum itu harus tertera nama pemegang saham atau pemilik. Kalau asset Perseroan Terbatas sudah selesai dijual semua, tidak ada lagi hartanya, tinggal pembubaran badan hukumnya saja diurus oleh pengurus,” jelasnya.(Jas*)
sumber : Hukum Online