Polda Riau Tidak Hadir, Sidang Prapid Dijadwalkan Ulang 17 Maret 2020

banner 468x60

PEKANBARU, lintasbarometer.com

banner 336x280

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menunda sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Plt Bupati Bengkalis, Muhammad. Penundaan dilakukan karena Polda Riau selaku termohon tidak hadir di persidangan.

Hakim tunggal Yudissilen menunda sidang pada Selasa (17/3/2020). “Pihak termohon tidak hadir, sidang ditunda pada Selasa depan,” ujar Yudissilen, Selasa (10/3/2020).

Praperadilan diajukan Muhammad karena menilai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak sah.

Praperadikan didaftarkan pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr. Dalam permohonan itu, Muhammad meminta hakim menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya.

Muhammad menyampaikan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, tidak ada bukti kuat yang dapat membuktikan keterlibatan pemohon, mulai dari proses pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, maupun pembayaran, yang dapat dijadikan bukti pendukung untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Muhammad dan kuasa hukumnya menilai, penetapan tersangka dilakukan dengan tidak sesuai ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku. Dia memohon kepada Majelis Hakim PN Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara, berkenan untuk menerima permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Muhammad meminta hakim memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan, memulihkan hak permohonan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan menghukum termohon membayar biaya perkara.

Sebelumnya, Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, saat dikonfirmasi menyebutkan, meski dipraperadilankan, penyidik Ditreskrimsus masih terus melakukan penyidikan terhadap Muhammad. “Proses sidik (penyidikan) akan terus dilakukan,” tegas jenderal bintang dua itu.

Muhammad ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau pada tanggal 3 Februari lalu. Hal tersebut berdasarkan surat ketetapan No STap/22.A/II/RES.3.3.5/2020/Reskrimsus.

Saat ini Muhamamd diburu Polda Riau. Dia sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, yakni pada Kamis (6/2/2020), Senin (10/2/2020), dan Selasa (25/2/2020). (rls/CK/Lbr)

banner 336x280