RENGAT, lintasbarometer.com
Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) mengamankan dua orang tersangka narkoba pada Jumat (6/3/2020) kemarin, berawal dari adanya informasi yang didapat dari masyarakat oleh Kapolsek Kuala Cenaku lptu Sutarja sekira Pukul 10.00 WlB.
Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran menjelaskan bahwa pada Jumat Kapolsek Kuala Cenaku Iptu mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu.
“Orang tersebut sedang dalam perjalanan dari Rengat menuju Kuala Cenaku menggunakan sepeda motor tanpa nopol,” katanya Ahad (9/3/2020)
Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Kuala Cenaku untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut.
“Kemudian team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan lidik terhadap orang yang dicurigai, dan sekira Pukul 12.20 WlB, team menemukan orang yang dimaksud,” katanya lagi.
Setelah dilakukan pembuntutan orang tersebut berhenti di Desa Teluk Sungkai Kecamatan Kuala Cenaku, ketika dilakukan pemerikasaan dan penggeledahan badan orang tersebut mengeluarkan bungkusan dari dalam mulut berupa pelastik bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Pelaku yang mengaku bernama Jonaidi alias Jon (42) ini mengakui barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang dibeli oleh pelaku seharga Rp450 ribu di Rengat dan dibeli dari Butet warga Pasiran, Kecamatan Rengat,” paparnya.
Dari tangan Jonaidi alias Jon diamankan BB 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.33 Gram
Berat bersih : 0,24 Gram, 1 (satu) unit sepeda motor tanpa nopol (trondol) merk VIAR dan uang tunai Rp150 ribu.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Kuala Cenaku melakukan Koordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Inhu tentang asal narkotika jenis sabu yang diperoleh oleh Jon yang dibeli dari Butet yang tinggal di Pasiran Kecamatan Rengat.
“Selanjutnya Sat Res Narkoba Polres Inhu melakukan tindakan penangkapan terhadap Lismaini alias Butet (42) warga jalan Hanglekir, Gang Kuantan Barat RT. 05 RW. 02 Pasiran, Kecamatan Rengat.
Dalam kesempatan itu Butet mengakui bahwa benar telah menjual narkotika jenis sabu kepada Jonaidi alias Jon.
“Dari Butet diamankan BB berupa 1 (satu) buah sedotan plastik warna kuning,1 (satu) buah kaca, 1 (satu) buah plastik bening, uang tunai Rp450 ribu, baju kaos berwarna kuning dan 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam,” tutupnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, Lismaini alias Butet merupakan Resedivis dari kasus yang sama, dan baru saja menyelesaikan hukuman dari kasus yang sama di Rutan Kelas ll B Rengat. (RD/ Lbr)