Kasus Suap Dinas PUPR Sidoarjo, KPK Panggil 2 Mantan Pengurus Klub Bola Deltras

Hukum Kriminal, Nasional10287 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Dua mantan pengurus klub sepak bola Deltras Sidoarjo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). Dua saksi itu, yakni Mafirion dan Yudha Pratama.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST).

“Dijadwalkan hari ini penyidik memeriksa Mafirion dan Yudha Pratama, wiraswasta PT Delta Raya Sidoarjo sebagai saksi untuk tersangka SST,” kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (2/3/2020).

Mafirion diketahui merupakan mantan pemilik Deltras Sidoarjo dan pernah menjadi anggota DPR periode 2014-2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW) dari Fraksi PKB menggantikan M Lukman Edy. Sementara Yudha pernah menjadi Manajer Deltras Sidoarjo.

Keduanya sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (26/2/2020) tanpa keterangan. Selain itu, KPK pada Senin juga memanggil dua saksi lain untuk tersangka Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA), yakni PNS di Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo Budiman dan Suparni, swasta.

KPK pada Rabu (8/1/2020) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (SFI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST).

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA), dan Totok Sumedi (TSM) dari unsur swasta.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan pada 2019, Dinas PUPR dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang dia inginkan. Namun, ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga dia tidak bisa mendapatkan proyek tersebut.

Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan. Dia juga meminta Saiful memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

Sekitar Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar dan proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar. Kemudian, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah feekepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 7 Januari 2020. Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful pada Oktober 2019.

Selanjutnya, kepada Judi selaku PPK sebesar Rp240 juta, kepada Sunarti selaku Kepala Dinas PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020. Pada 7 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas Bupati.
(inews/ Lbr)

banner 336x280