Kejagung Ajukan Pembukaan Blokir 25 SID Kepada OJK Terkait Korupsi Jiwasraya

Hukum Kriminal, Nasional14349 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pembukaan blokir sebanyak 25 Single Investor Identification (SID) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Kami sudah putuskan ada 25 SID yang kami mohonkan ke OJK untuk dicabut blokirnya dengan pertimbangan hukum yang sudah dibuat oleh penyidik. Sehingga dapat kami pertanggungjawabkan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di gedung Kejaksaan Agung.

Ia mengatakan, puluhan rekening itu merupakan bagian dari 235 SID yang diblokir oleh penyidik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik tak menemukan hal-hal yang mencurigakan dalam transaksi aliran dana Jiwasraya.

“Dari 235 SID itu hanya 88 orang pemilik yang hadir untuk diperiksa penyidik. Jadi, dari 88 itu 25 yang ajukan OJK untuk membuka karena ada kesamaan nama saja,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, saat ini penyidik masih mendalami keterlibatan 210 SID lainnya. Penyidik menduga ratusan SID itu terlibat dalam transaksi aliran dana Jiwasraya.

“Kasus Jiwasraya ini adalah membeli saham untuk mendapat keuntungan yang tinggi sehingga rugi. Makanya yang ikut dalam transaksi ini kami blokir,” ujar Febrie.

Ia menjelaskan, bila pemilik SID tak melakukan konfirmasi dan pemeriksaan oleh penyidik, maka ratusan rekening itu akan dijadikan alat bukti di persidangan. Apalagi, lanjut dia, saat ini penyidik tengah melakukan penyusunan berkas untuk melakukan pelimpahan tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pelimpahan tahap 1 ini nanti tak hanya melihat pembuktian perkara, administrasi. Tapi, utamanya, barang bukti yang begitu banyak,” tegas Febrie.

Sebelumnya diberitakan, dari ratusan SID itu, penyidik telah memblokir sebanyak 800 rekening efek terkait kasus Jiwasraya ini. Pemblokiran itu merupakan hasil koordinasi antara penyidik Kejaksaan Agung dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tim tersebut juga masih melakukan audit forensik terhadap rekening efek yang terindikasi ada transaksi mencurigakan, dan akan dilakukan pemblokiran.

“Audit dilakukan penyidik untuk bisa memastikan apakah akan tetap diblokir atau segera dicabut,” tegas Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, dalam proses penyidikan dan penuntutan itu ada yang namanya asset inspection (pemeriksaan aset). Dalam asset inspection ada isu aset blokir. Aset blokir karena ada proses penyidikan.

Dia mengatakan, bila ada pemblokiran rekening yang tak terkait dengan penanganan mega skandal korupsi di Jiwasraya, maka perusahaan asuransi dan aset manajemen dapat mengajukan pembukaan pemblokiran rekening efek tersebut.

“Jika memang ada pemblokiran dan jika tidak terkait dengan penanganan perkara maka bisa mengajukan pembukaan blokir rekening,” ujar Hari beberapa waktu yang lalu.

Pemblokiran subrekening efek tersebut sempat disebut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) sebagai salah satu dampak dari perkara Jiwasraya.

AAJI menilai pemblokiran itu menyebabkan perusahaan asuransi akan terganggu dari likuiditasnya dalam hal pencairan klaim. Organisasi itu berharap Kejagung bisa selektif memverifikasi akun yang tidak terkait untuk dibuka kembali.

(Akurat/ Lbr)

banner 336x280