SIAK, lintasbarometer.co.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Bpk.Hermen,S.H. membuka secara resmi Sosialisasi dan Penyuluhan Hak Tanggungan Elektronik (HT-EL) yang dihadiri oleh IPPAT Kabupaten Siak serta Pihak Perbankan di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Kamis (27/2/2020).
Dalam sambutannya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak menyampaikan bahwa seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota harus sudah menerapkan Hak Tanggungan Elektronik di Tahun 2020 demi terwujudnya Kementerian ATR/BPN menjadi Institusi Pengelola Pertanahan dan Tata Ruang berstandar Dunia
Saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Siak telah mempersiapkan administrasi terkait HT Elektronik serta telah melakukan verifikasi terhadap akun-akun Pihak Ketiga dan berharap HT Elektronik ini dapat dijalankan sesegara mungkin
Beliau juga mengingatkan kepada PPAT dan Pihak Perbankan yang hadir untuk melengkapi data selengkap-selengkapnya serta melakukan validasi data tersebut dengan baik karena kesiapan data pendukung sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan HT Elektronik
Sosialisasi dan Penyuluhan HT-El selain dihadiri oleh IPPAT dan Pihak Perbankan juga dihadiri oleh Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Bpk.Slamet Sutrisno,S.SiT.,M.H, Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Bpk.Giarno,S.ST, Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Hak Tanah dan Pembinaan PPAT Ibu.Ayola Puspita,S.H. serta Kepala Subseksi Pendaftaran Hak Tanah Ibu.Eva Hanora Suryati,S.Tr. (Jas)