JAKARTA, lintasbarometer.com
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil laporan hasil penelitian terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Tidak hanya itu, PPATK juga mengaku sudah melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kejagung kepada mereka, yakni untuk menelusuri aliran uang dari kasus Jiwasraya.
“Itu sudah kami lakukan sesuai dengan tugas dari PPATK. Itu sudah disampaikan kepada penegak hukum yang diminta,” kata dia dalam media gathering di Pusdiklat PPATK, Depok, Jawa Barat, Kamis (27/2).
Meski begitu, Kiagus tidak bisa membeberkan apa saja yang terdapat dalam laporan hasil analisis tersebut. Sebab, jika dibeberkan, ditakutkan akan menimbulkan kegaduhan publik.
“Kita tidak boleh mengumumkan. Selain itu, kami juga diminta supaya bekerja dan tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar dia.
Di sisi lain, Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan, laporan hasil analisis yang telah diserahkan kepada Kejagung, itu nantinya akan tetap diungkapkan kepada publik. Namun, pihaknya masih menunggu waktu yang tepat dan degan melihat kelanjutan dari penanganan mega kasus ini oleh pihak-pihak lainnya, seperti Kejagung dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Nanti pada waktunya kita juga akan laporkan, termasuk juga mungkin nanti ke DPR kan. Tergantung nanti kapan DPR manggil, kita kalau kita disclosed ya kita disclosed,” kata Dian.
Sementara itu, hingga saat ini PPATK masih terus menganalis aliran dana dari kasus Jiwasraya dan penelitian lebih dalam terhadap megakasus itu.
Dian menilai, mengenai kasus Jiwasraya perlu dilakukan penelitian secara sistematis. Sehingga penyebab permasalahan dapat terbongkar seluruhnya.
“Sekarang kita sedang sangat sibuk untuk meneliti semua ini secara sistemik dan kita juga bekerja sama kan dengan OJK, kita juga sudah menawarkan ke OJK tentu saja untuk melakukan joint audit itu sudah kita lakukan,” tandas dia. (Gatra/Lbr)