Nasabah Ini Tanyakan Nasib Uang Rp 6 M Hilang di Bank Mandiri

banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Seorang nasabah Bank Mandiri, Annar Salahuddin Sampetoding mempertanyakan nasib depositonya sebesar Rp 6 miliar di bank pelat merah tersebut. Kasus hilangnya dana Annar sebenarnya telah terjadi empat tahun lalu.

Kasus ini sudah ditangani oleh Dit Reskrimsus Polda Metrojaya. Bahkan, pada 15 Februari 2019, seseorang bernama Alidan SRS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Namun Annar yang merupakan Presiden Direktur PT Siner Reysen Utama, kembali mempersoalkan kasus ini. Pasalnya dia menilai kasus yang berlangsung selama empat tahun ini, tidak diusut oleh aparat kepolisian.

Bahkan pihaknya telah menyurati dan menuntut Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk untuk segera mengembalikan uangnya itu. Annar juga mendesak pimpinan Polri untuk menindaklanjuti kinerja anak buahnya yang tidak kunjung mengusut laporannya yang dilakukan sejak tahun 2017.

“Saya sudah menyurati Dirut PT Bank Mandiri. Dan meminta pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini. Ini tak boleh dibiarkan,” katanya, seperti dikutip dalam rilis, Kamis, 27 Februari 2020.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan proses di kepolisian terkait kasus tersebut sudah selesai dengan putusan semua transaksi wajar. Apabila, pihak bersangkutan melakukan tuntutan, harus dilakukan secara perdata karena dari sisi pidana terbukti tidak ada.

“Bank mandiri tentunya akan mentaati proses hukum dan mengambil posisi hukum juga,” katanya kepada Bisnis, Kamis, 27 Februari 2020.

Kasus ini bermula dari adanya perjanjian antara PT Sinar Bumi Agung yakni atas nama Alidan SRS dan PT Siner Reysen Utama atas nama Annar Salahuddin Sampetoding, tentang kerjasama bagi hasil pada tanggal 27 September 2016.

Rilis yang diberitakan Annar, pada tanggal 24 Oktober 2016, terbit SKBDN dari Bank Mandiri dengan jaminan deposito atas nama Annar Salahuddin Sampetoding, berdasarkan perjanjian tadi.

Tanggal 25 Januari 2017, Bank Mandiri tetap mencairkan melakukan pendebetan deposito dengan memalsukan tanda tangan Annar Salahuddin Sampetoding sebesar Rp 6.000.000.000 atau Rp 6 miliar, tanpa persetujuan pemilik deposito sesuai rekening koran.

Sementara itu, pengiriman bahan bakar solar tersebut, sebagai mana dalam perjanjian, dinilai fiktif atau tidak ada bukti pengiriman dan tidak ada fisiknya. (Tempo/ Lbr)

banner 336x280