Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjawab surat keberatan yang dilayangkan penyidik Rossa Purbo Bekti. Jawaban surat keberatan itu dikirim Firli Bahuri pada Kamis (20/2).
“Bahwa betul pimpinan sudah menjawab surat keberatan dari rekan kami Mas Rossa, tertanggal 20 Februari 2020 dan informasinya memang sudah diterima oleh yang bersangkutan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Ali menyampaikan, Firli Cs tak terima dilayangkan surat keberatan oleh Rossa yang merupakan penyidik KPK asal institusi Polri itu. Lima pimpinan KPK jilid V merasa keberatan atas perlawanan Rossa.
“Pada prinsipnya berisi bahwa keberatan dari Mas Rossa tersebut tidak dapat diterima, karena di sini disebutkan salah alamat,” tegas Ali.
Karena, lanjut Ali, Rossa menutut pertimbangan dari KPK bahwa seharusnya Rossa merupakan anggota Polri aktif yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri, maka secara hukum kepegawaian dan pembinaan karirnya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri.
Kendati demikian, jika Rossa melakukan upaya hukum lain seperti gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), lembaga antirasuah menghormati upaya hukum tersebut.
“Tentunya KPK akan menghormati upaya itu, karena ini sesuai ketentuan di Pasal 75 UU Administrasi Pemerintahan,” jelas Ali.
Jawaban surat keberatan Rossa Purbo Bekti itu setelah ditindaklanjuti oleh tim biro hukum KPK. Hal ini sebagaimana pernyataan dari Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar.
Lili menyatakan, hingga kini surat keberatan yang dilayangkan Kompol Rossa masih dalam telaah tim biro hukum KPK. Nantinya, pimpinan akan menjawab surat keberatan tersebut.
Untuk diketahui, polemik pengembalian penyidik KPK Rossa Purbo Bekti berbuntut panjang. Rossa tak terima dimutasi sepihak ke institusi asalnya di Mabes Polri, penyidik lembaga antirasuah itu pun disebut membuat surat keberatan kepada pimpinan KPK.
Sebab dalam sejumlah pemberitaan media massa, Firli Cs disebut memulangkan Rossa ke institusi Polri secara sepihak tanpa sepengetahuan Kapolri Jenderal Idham Azis. Langkah ini pun ditempuh Rossa dengan melayangkan surat keberatan kepada lima pimpinan KPK. (JP/Lbr)