JAKARTA, lintasbarometer.com
Fahri Hamzah berencana mengajukan gugatan pailit kepada partai yang sempat menjadi tempatnya bernaung, PKS.
Alasan Fahri Hamzah berencana mengajukan gugatan lantaran hingga hingga kini PKS tak juga membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepadanya
“Saya sudah bicara dengan banyak lawyer, karena PKS tidak bisa membayar maka langkah berikutnya saya mau melakukan semacam gugatan kepailitan,” kata Fahri Hamzah di Pulau Dua Resto, Senayan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Fahri Hamzah menegaskan gugatan tersebut diperkuat adanya hasil tiga tingkatan pengadilan yang memenangkan dirinya.
Sehingga PKS harus membayar ganti rugi kepada Fahri Hamzah sebesar Rp 30 miliar.
“Gugatan itu kita maksudkan adalah supaya ada respons serius terhadap keadaan ini karena tidak boleh kita membiarkan partai politik seenaknya dan meremehkan gugatan kader, sebab kader itu manusia dia warga negara yang hak-haknya dilindungi oleh undang-undang, oleh konstitusi,” kata Fahri Hamzah.
Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 tersebut mengungkapkan saat ini masih mematangkan rencana untuk mengajukan gugatan pailit terhadap PKS.
Ia tidak ingin partai bertindak otoriter kepada kadernya.
“Terus terang saya menganggap yuriprudensi tentang kekuatan warga negara rakyat yang disebut kader itu terhadap partai politik itu tidak boleh diabaikan. Sebab itu masa depan dari demokrasi kita, kemampuan partai politik mengelola dirinya itu adalah indikator dari sehatnya demokrasi kita,” kata dia.
Putusan ganti rugi Rp 30 miliar merupakan imbas gugatan Fahri Hamzah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pemecatannya oleh PKS.
Gugatan Fahri tersebut dikabulkan hakim dan PKS diminta membayar ganti rugi Rp 30 miliar. (Tb/Lbr)