JAKARTA, lintasbarometer.com
Berbagai cara dilakukan oleh komplotan mafia tanah untuk mengelabui korbannya.
Upaya yang dilakukan sangat sistematis seperti mencari mangsa dari iklan properti seolah ingin membeli aset properti, dan tersangka lainnya berpura-pura sebagai pembeli dan PPAT fiktif untuk dapat salinan sertipikat hak milik (SHM), kemudian SHM diagunkan untuk dapat pinjaman miliar rupiah dengan menggunakan e-ktp palsu.
Selain itu, mafia tanah juga menyasar bidang-bidang tanah yang tidak dikuasai oleh masyarakat.
Kementerian ATR/BPN menyatakan ada 61 kasus mafia tanah yang terjadi hingga Februari 2020. Selanjutnya Kepolisian Negara RI menetapkan 10 tersangka mafia tanah yang menyebabkan kerugian hingga Rp 85 miliar.
Untuk menghindari hal tersebut, Kementerian ATR/BPN memberikan solusi agar terhindar dari mafia tanah, salah satunya dengan digitalisasi dokumen pertanahan yang tengah gencar digalakkan tahun ini.
Direktur Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Suyus Windayana berbagi tips khusus untuk #SobATRBPN agar terhindar mafia tanah. (Jas/atr/bpn)