Korupsi Proyek Multi Years di Bengkalis, KPK Panggil Quantity Surveyor Wijaya Karya

banner 468x60

JAKARTA,lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Quantity Surveyor PT. Wijaya Karya (Persero), Dwi Prakoso Mudo terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun 2013-2015.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pemanggilan Dwi Prakoso Mudo Ilham tersebut diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangannya untuk tersangka mantan Sekda Dumai, M Nasir (MNS).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNS [M Nasir],” kata Ali, dikonfirmasi, Jumat (14/2/2020).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.

Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Perkara yang menjerat Amril ini merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Sekda Dumai, M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar. Saat proyek ini bergulir, Nasir merupakan Kasus PUPR Kabupaten Bengkalis.

Awalnya, pada 2013 telah dilakukan tender terhadap enam Proyek Multi Years di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp 2,5 triliun. Selain proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang sudah dan sedang disidik KPK.

Adapun, empat proyek lainnya yakni, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini, seperti pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.

Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Akurat/lbr)
banner 336x280