Bakar Rumah Warga di Samosir, Oknum Polisi Pangkat Kompol Terancam Dipecat

banner 468x60

MEDAN,lintasbarometer.com

banner 336x280

Oknum polisi berinisial RHA yang berpangkat kompol terancam dipecat dengan tidak hormat dari kesatuan. Dia menunggu hukuman atas keterlibatan dalam pembakaran rumah warga di Desa Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Juni 2018 silam.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, RHA saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik. Dia dijerat pasal pidana dan diperiksa Propam Polda Sumut untuk dugaan pelanggaran kode etik.

“Kami periksa dulu pidananya. Untuk kode etik, Propam akan gelar persidangan terkait pelanggarannya,” ujar Tatan, Sabtu (8/2/2020).

Dia tak menampik jika RHA bisa dijerat hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari Kepolisian. Namun demikian, hal ini nantinya ditentukan penyidik Propam Polda Sumut.

“Ya kita lihat nanti saja prosesnya. Ancaman hukumannya seperti apa. Bisa saja (PDTH),” katanya.

Informasi teranyar, Kompol RHA sudah ditahan dalam sel tahanan Polda Sumut. Dia masih menjalani diperiksa penyidik Ditkrimum.

“Masih di Ditkrimum, belum di serahkan ke Polres Samosir,” kata Tatan.

Sebelumnya, Ditkrimum Polda Sumut mengamankan RHA di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2020). Polisi berpangkat Kompol ini diduga ikut terlibat pembakaran rumah seorang warga bernama Rudolf Manurung.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap adik RHA yakni perempuan berinisial RM di Mojokerto, Jawa Timur pada 20 Januari 2020. Status RM telah dijadikan sebagai tersangka. (Inews/lbr)

banner 336x280