Kejagung Sita Perusahaan Tambang Milik Tersangka Heru Hidayat Terkait Dugaan TPPU

Hukum Kriminal, Nasional13275 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Jiwasraya Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap perusahaan tambang PT Gunung Bara Utama (GBU) milik tersangka kasus dugaan tindak Korupsi PT Jiwasraya, Heru Hidayat.

Perusahaan tambang tersebut diduga merupakan hasil tidak pidana pencucian uang (TPPU) Korupsi di perusahaan plat merah itu.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menjelaskan PT GBU berada di Sendawar, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Saat ini tambang tersebut berstatus sitaan negara untuk mengamankan uang negara.

“Batubara nama perusahaannya PT GBU. Ini yang cukup besar kan yang batubara itu di Sendawar, Kaltim. Itu yang terkait dengan HH usahanya itu tambang batubara,” kata Febrie, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Febrie menyebut, pembuatan PT GBU yang dilakukan oleh Heru Hidayat menggunakan uang hasil Korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Oleh karena itu, kasus ini akan dikembangkan pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Dalam proses penyidikan sehingga sifatnya nanti di persidangan akan kita buktikan bahwa ini ada keterkaitan dengan tipikor atau kedua TPPU,” jelasnya.

Meski demikian, hingga saat ini pihak Kejagung belum mengetahui nilai saham dari tambang tersebut. Namun, penyitaan dilakukan untuk mengaman aset agar dikembalikan untuk mengganti kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 13,7 triliun.

“Ya kita penyitaan ini kan pengamanan sifatnya,” jelasnya.

Sebelumnya, dia memastikan adanya aroma pencucian uang dalam kasus Jiwasraya. Dari hasil penyidikan kasus TPPU tersebut terungkap pada pekan ini.

Kemudian Kejagung juga melakukan penetapan tersangka baru yakni Joko Hartono Tirto Direktur PT Maxima Integra Group.

Dengan ditetapkannya Joko sebagai tersangka menambah panjang status tersangka kasus Jiwasraya dari lima orang yg sebelumnya ditetapkan.

Kelima tersangka yaitu Komisaris PT Hanson Benny Tjokrosputro, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat, mantan Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lbr/Jas)

sumber : Akurat

banner 336x280