MA Bebaskan Terdakwa Korupsi Bank Mandiri, Kejagung Berupaya Lakukan PK

banner 468x60

JAMARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih bersikeras akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas dibebaskannya tujuh terdakwa kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB) yang diduga merugikan negara Rp 1,8 triliun oleh Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bandung.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, saat ini pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum terkait vonis bebas tersebut.

“Masih kita dalami, kita cari yang terbaik,” kata Burhan di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Meski dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 33/PUU-XIV/2016 melarang Jaksa Penuntut Umum mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun, pihaknya akan mencoba bersikeras.

“Demi kepentingan umum (pengembalian kerugaian negara Rp 1,8 triliun), kita akan coba (PK),” tegas Burhan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membebaskan 7 terdakwa kasus pembobolan Bank Mandiri senilai Rp 1,8 triliun. Hal itu dilakukan seiring MA menolak kasasi jaksa atas 7 terdakwa kasus tersebut.

Ketujuh terdakwa yang divonis bebas itu yakni, Direktur PT TABC, Rony Tedy; Direktur Head Officer, Juventius.

Sementara lima orang lain berasal dari Mandiri Commercial Banking Center Bandung I yakni Commercial Banking Manager, Surya Baruna Semengguk.

Kemudian, Senior Credit Risk Manager, Teguh Kartika Wibowo; Relationship Manager, Frans Edward Zandstra; Commercial Bankig Head Totok Sugiharto dan Wholesale Credit Head Poerwitono Poedji Wahjono.

Ketujuh terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 Jo. pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dengan dakwaan ini, terdakwa bisa dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kasus tersebut bermula ketika PT Bank Mandiri (Persero) memberikan fasilitas kredit modal kerja (KMK) pada 19 Desember 2008. Kemudian sejalan dengan pertumbuhan perusahaan, diberikan beberapa fasilitas tambahan dan mendapat perpanjangan fasilitas KMK senilai Rp 880 miliar, Letter of Credit (LC) senilai Rp 40 miliar impor dan kredit investasi (KI) senilai Rp 250 miliar pada 15 April 2015.

Diperjalanan penyelewengan terjadi sebab dalam mengajukan perpanjangan kredit di Bank Mandiri Commercial Banking Center Bandung I, pada 15 Juni 2015 Tirta Amarta diduga menggelembungkan nilai aset.

Kasus pembobolan Bank Mandiri oleh PT TAB, 2015 agak mencengankan karena hanya dengan jaminan kredit sebesar Rp73 miliar, tapi mendapat kucuran kredit sampai Rp1,5 triliun. Kejagung juga pernah menangani kasus korupsi yang terjadi di Bank Mandiri pada tahun 2000-an.

Pada saat itu Kejagung menetapkan Dirut Bank Mandiri Alm. ECW Neloe, wakilnya I Wayan Pugeg dan Direksi Moh. Sholeh Tasripan sebagai tersangka kasus pembobolan oleh PT Cipta Graha Nusantara (CGN). (Atc/Lbr)

banner 336x280