JAKARTA, lintasbarometer.com
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan komisi antirasuah dalam pemulangan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas. Laporan itu dibuat pada 4 Februari 2020.
“Laporan Pengaduan Wadah Pegawai KPK tanggal 4 Februari 2020 kepada Dewas KPK mengenai dugaan adanya pelanggaran kode etik,” kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo saat dihubungi, Jumat, 7 Februari 2020.
Yudi belum merinci siapa pimpinan yang dilaporkan. Ia juga belum menyebutkan dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud. “Nanti saat konferensi pers,” kata dia.
Sebelumnya, Dewan Pengawas menyatakan telah mendapatkan laporan terkait polemik pemulangan penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti. Dewas menyatakan akan mempelajari informasi tersebut. “Dewas juga sudah mendapat laporan dan mempelajari informasi tersebut,” kata anggota Dewas Albertina Ho lewat keterangan tertulis, Rabu, 5 Februari 2020.
Albertina mengatakan pada prinsipnya Dewas akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja KPK. Dewas, kata dia, juga akan mengevaluasi kinerja pimpinan.
Pemulangan Rossa ke kepolisian menjadi polemik lantaran diduga terkait dengan operasi tangkap tangan komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Rossa masuk sebagai anggota tim dalam kasus yang diduga menyeret petinggi PDIP tersebut.
Setelah operasi itu, Rossa tiba-tiba dipulangkan ke institusi asalnya Kepolisian. Padahal masa tugasnya di komisi antikorupsi baru berakhir pada September mendatang.
KPK menyatakan Rossa ditarik oleh Polri karena ada kebutuhan. Namun, kemarin pihak Polri mengatakan tidak menarik Rossa. Polri menyatakan Rossa masih bekerja bekerja di KPK hingga masa tugasnya habis. (Lbr/Jas)
sumber : Tempo