JAKARTA, lintasbarometer.com
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menyebut pihaknya telah menginstruksikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menginformasikan dan menyebarluaskan status daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku ke 34 polda dan 504 polres di seluruh Indonesia.
“Sehingga seluruh anggota Polri sudah memegang DPO tersangka Harun Masiku,” kata Idham di Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Hal itu dilakukan sebagai upaya Polri mencari keberadaan Harun Masiku.
Apabila nantinya Harun ditemukan, Polri akan langsung menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena Korps Bhayangkara sifatnya hanya membantu.
“Karena kami sifatnya memberikan bantuan kepada KPK berdasarkan surat yang diberikan kepada Polri,” ujar Idham.
Sebelumnya diketahui, eks Caleg PDI-Perjuangan (PDIP) Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) bersama tiga orang lainnya, yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful Bahri.
Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara Harun dan Saeful sebagai politisi PDIP merupakan pihak yang memberikan suap. (Akurat/lbr)