JAKARTA,lintasbarometer.com
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengungkapkan narkoba jenis sabu yang dibawa oleh tiga orang kurir dari Merak akan dijual di wilayah Jakarta.
“Sabu sekitar 288 kilogram ini akan dijual di wilayah Jakarta,” kata Nana di lokasi penyergapan yang berada di jalan kosong kampung Gunung Batu RT 02 RW 04, desa Cijantra kecamatan Pagedangan, kabupaten Tangerang, Kamis, 30 Januari 2020.
Ia mengatakan polisi akan memeriksa tiga telepon genggam milik ketiga pelaku. “Agar ketahuan siapa pengedar bahkan bandarnya,” ujarnya kemudian.
Menurut dia sabu tersebut termasuk jaringan Internasional karena terlihat dari cap dengan kode 555 pada pembungkus kotak yang berisi sabu. Kode itu menunjukkan asal negara Iran.
Kemudian sabu dimasukkan ke dalam kotak sebanyak 288 buah, dengan berat per kotak diperkirakan satu kilogram. Nilai satu kilogram sabu senilai Rp 3 juta, maka total nilai sabu ditaksir Rp 864 miliar.
“Tim Direktorat reserse Narkoba Polda Metro Jaya sudah membuntuti para kurir yang membawa mobil box Daihatsu Grand max degan nomor polisi B 9004 PHX dari Merak,” kata Nana. Hingga akhirnya ketiga kurir disergap polisi.
Menurut Nana, polisi terpaksa menembak karena pelaku melakukan perlawanan. Menurut dia, upaya penyergapan terjadi di wilayah kampung Gunung Batu RT 02 RW 04, Desa Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
“Sempat kejar- kejaran dengan petugas yang hendak menangkap. Kemudian pelaku disergap. Saat disergap salah seorang pelaku menembak dengan senjata api, kemudian petugas membalas dengan tindakan tegas terukur,” kata Nana Sudjana. Petugas juga memeriksa nomor polisi mobil box yang digunakan dan ternyata palsu. (Tempo/lbr)