JATENG,lintasbarometer.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah menelusuri harta atau aset tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Kepala Desa Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi, IR.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cilacap, Sukesto mengatakan asset racing ini dilakukan untuk mengetahui penggunaan dana rasuah DD yang merugikan negara Rp680 juta lebih. Penelusuran dilakukan oleh Intel Kejari.
Dia mengemukakan, kepada penyidik Kejari, IR mengaku sebagian uang korupsi itu digunakan untuk biaya operasional yang tidak ditanggung oleh dana desa. Akan tetapi, tersangka tak bisa menunjukkan bukti penggunaan dana operasional.
“Kita tidak langsung percaya. Karena saat diminta buktinya pun tidak bisa menunjukkan,” ungkap Sukesto.
Asset Racing juga berguna untuk menambal kerugian keuangan negara. Sebab, salah satu tuntutannya selain denda adalah perampasan aset yang diduga hasil korupsi.
Tersangka IR diduga mengorupsi sejumlah alokasi proyek fisik, seperti jalan dan jembatan. Modusnya, pembangunan tidak dilakukan oleh panitia yang telah ditunjuk.
“Ada pengurangan volume pengerjaan proyek dan kualitas. Kemudian tersangka juga tidak membayarkan PPN dan PPH,” ucapnya.
Kades IR diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) sub a dan b Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka terancam hukuman antara empat tahun hingga seumur hidup. Untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti saat ini IR ditahan di Lapas Cilacap. (Gatra/lbr)