Hari ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Sekretaris MA

Hukum Kriminal, Nasional15802 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pemanggilan kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Nurhadi akan diperiksa sebagai tersangka hari ini Senin (27/1) besok, terkait dugaan korupsi mafia peradilan di MA pada periode 2011-2016.

Selain Nurhadi, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RH) dan Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Sunjoto (HS). “Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (27/1) pukul 10.00 WIB,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Minggu (26/1).

Ali menyampaikan, Nurhadi, Rezky dan Hiendra sudah tiga kali dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, Nurhadi selalu mangkir dari panggilan penyidik. KPK pun mengimbau agar eks sekretaris MA itu bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

Sebab surat penjadwalan ulang pemeriksaan, kata Ali, telah sampai ke kediaman Nurhadi sejak Kamis (23/1). Nurhadi tak mempunyai alasan untuk kembali mangkir dari panggilan penyidik. “Untuk itu kami mengimbau kepada ketiga tersangka agar bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik KPK serta memberikan keterangan secara benar,” tegas Ali.

Oleh karena itu, Ali menyebut jika pada pemanggilan ketiga besok Nurhadi, Rezky dan Hiendra tak juga memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya paksa. “Sesuai tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP, jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya ialah eks Sekretaris MA Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyanto, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Mafia kasus ini terdiri dari dua perkara, yakni suap dan gratifikasi. Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya Rezky. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta Permohonan Perwalian. Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Lbr/Jas)

sumber : jawapos

banner 336x280