Oknum Kades Tertangkap Tangan Terima ‘Uang Pelicin’

Daerah, Hukum Kriminal3560 Dilihat
banner 468x60

MALANG, lintasbarometer.com

banner 336x280

Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Malang tertangkap tangan meminta uang pelicin, dalam pembuatan akta jual beli dan izin mendirikan bangunan.

Kades Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, berinisial TW ini diamankan oleh Polres Tim Saber Pungli Polres Malang pada Jumat 24 Januari 2020.

Dari informasi yang dihimpun, TW terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di ruang kerjanya pada Jumat kemarin sekitar pukul 10.30 WIB.

Sebelumnya TW, sudah meminta kepada korbannya untuk menyetorkan fee antara satu hingga satu setengah persen. Pada akhirnya TW mendapat jatah uang pelicin kepada seseorang, senilai Rp10 juta.

TW beralasan uang itu akan diserahkan kepada Camat Wagir sebagai kompensasi dalam kepengurusan izin mendirikan bangunan. Pihak kepolisian sendiri menerima laporan dari seorang warga yang menduga adanya praktek pungutan dari oknum kades tersebut.

Saat ditelusuri ternyata kepolisian mendapati sebuah amplop berwarna cokelat yang masih berada di atas meja TW, amplop ini berisikan uang Rp10 juta yang diduga berasal dari seseorang berinisial RA. TW pun langsung digiring ke Satreskrim Polres Malang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pada OTT ini, tim Saber Pungli Polres Malang menyita barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta di dalam amplop coklet serta sebuah handphone Samsung A500 yang diduga terdapat percakapan TW dengan sang pemberi uang.

Pihak kepolisian, melalui Kanit IV Tindak Pidana Korupsi, Iptu Rudi Kuswoyo membenarkan adanya kabar OTT terhadap Kades Jedong.

“Ya memang kita amankan, ini masih kita dalami. Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Rudi Kuswoyo, Sabtu (25/1/2020). (*)

sumber : okezone

banner 336x280