JAKARTA, lintasbarometer.com
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjelaskan alasan penunjukkan Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas sebagai anggota legislatif terpilih. Hal ini disampaikan Hasto kepada penyidik KPK saat memberikan keterangan sebagai saksi dugaan kasus suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Dia menjelaskan pergantian tersebut merupakan kewenangan PDI Perjuangan sebagai partai politik yang menaungi Nazaruddin dan Harun.
“Saya jelaskan seluruh aspek kronologis mengapa partai mengambil keputusan terkait dengan pemindahan suara almarhum Bapak Nazaruddin Kiemas . Karena itu sebagai bagian dari kedaulatan parpol dan ada presedennya untuk itu,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Terkait rekomendasi PDIP yang mengajukan Harun sebagai pengganti Nazaruddin, Hasto mengatakan didasari pada pertimbangan strategis partai. Harun dinilai PDIP memiliki prestasi sehingga direkomendasikan partai.
“Mengapa (memilih) saudara Harun? Kami juga berikan keterangan karena yang bersangkutan punya latar belakang yang baik. Sedikit dari orang Indonesia yang menerima beasiswa sari Ratu Inggris dan memiliki kompetensi dalam International Economic Law,” jelasnya.
Diketahui dalam Pileg 2019 dapil Sumatera Selatan I Nazaruddin Kiemas memperoleh suara terbanyak meski telah meninggal sebelum pemilihan, yakni pada 27 Maret 2019. KPU RI kemudian menyatakan caleg PDIP dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia menggantikan Nazaruddin.
Namun PDI Perjuangan meminta KPU mengganti Nazaruddin dengan Harun berdasar putusan dan fatwa Mahkamah Agung (MA), tapi KPU tetap pada keputusannya. Harun kemudian diketahui diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjadi Komisioner KPU.
KPK menangkaptangan Wahyu dan menjadikan sebagai tersangka bersama Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE). Ketiganya saat ini mendekam di tahanan KPK sedangkan Harun yang juga ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih buron. (Poskota/Lbr)