JAKARTA, lintasbarometer.com
Pemilik saham sekaligus Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim segera duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia disangkakan memberikan suap kepada pejabat kantor pajak.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah merampungkan berkas surat dakwaan atas nama Darwin Maspolim yang menjadi Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) sebelum tahun 2017 dan Komisaris PT WAE sejak tahun 2017. Bersamaan dengan itu, JPU kemudian melimpahkan berkas perkara, surat dakwaan, barang bukti, dan tersangka Darwin Maspolim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan dilakukan pada Kamis (23/1/2020).
“Selanjutnya kami menunggu penetapan hari sidang untuk perkara atas nama Darwin Maspolim (DM),” ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (23/1/2020) malam.
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara, perkara atas nama terdakwa Darwin Maspolim terdaftar dengan nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst. Tercatat nama salah satu JPU yang menanganinya yakni Moch Takdir Suhan.
Surat dakwaan disusun JPU secara alternatif. Pada dakwaan pertama, JPU menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Ali Fikri melanjutkan, dia belum mengetahui secara detail isi surat dakwaan atas nama Darwin termasuk pasal-pasal yang digunakan. Dia mengaku akan mengonfirmasi lebih dulu ke JPU yang menangani perkara atas nama Darwin. “Nanti coba saya konfirmasi dulu,” ucapnya.
Sebelumnya Darwin Maspolim disangkakan telah memberikan uang suap USD131.200 (setara sekitar Rp1,8 miliar) kepada empat tersangka yang merupakan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Tiga pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus. .
Suap tersebut diberikan untuk pengurusan restitusi pajak dengan total Rp7,73 miliar PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016. PT WAE merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil-mobil mewah merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.
Keempatnya yakni Yul Dirga selaku Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Jumari selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di KPP Penanaman Modal Asing Tiga, M Naim Fahmi selaku anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, dan Hadi Sutrisno selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE.
Uang suap yang diduga diberikan tersangka Darwin terbagi dalam dua tahap. Pertama, sebesar USD73.700 untuk restitusi pajak tahun pajak 2015 sebesar Rp4,59 miliar atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan setelah sebelumnya PT WAE menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan pengajuan restitusi sebesar Rp5,03 miliar.
Kedua, sejumlah USD57.500 untuk restitusi pajak tahun pajak 2016 atas penerbitan SKPLB Pajak Penghasilan Rp2,77 miliar setelah sebelumnya PT WAE menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan disertai pengajuan restitusi sebesar Rp2,7 miliar. (*)
sumber : Sindonews