Diperiksa KPK, RJ Lino: Saya Bikin Pelindo II Kaya

Hukum Kriminal, Nasional11411 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA,lintasbarometer.com

banner 336x280

Eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II, mengklaim dirinya justru telah memperkaya perusahaannya.

Hal ini disampaikan setelah Lino diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis 23 Januari 2020. Pemeriksaan yang dilakukan hampir 12 jam itu terkait hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Lino enggan menyebutkan nominal kerugian negara yang telah dihimpun oleh BPK. Dia justru berdalih dirinyalah yang memperkaya Pelindo II. “Saya cuma bilang satu hal. Saya waktu masih di Pelindo, aset Pelindo II itu RP 6,5 triliun. Waktu saya berhenti, asetnya 45 triliun,” ujarnya.

Lino menegaskan, angka itu bisa berbicara dan akan membuktikan jumlah keuntungan aset Pelindo itu. “Saya bikin perusahan itu kaya. Kalian bisa nilai sendiri siapa yang menguntungkan negara. Cari di negeri ini ada yang kayak gitu enggak? Saya enggak bilang (memperkaya Pelindo). Anda lihat saja angka tadi. Angka akan bicara. Orang bicara bisa bohong, tapi angka enggak bisa bohong. Biar masyarakat yang menilai,” ujar Lino.

KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus korupsi dalam pengadaan tiga QCC oleh PT Pelindo II sejak Desember 2015. KPK menduga RJ Lino menyalahgunakan wewenangnya sebagai direktur utama dengan menunjuk langsung PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery dari Cina sebagai penyedia tiga unit crane itu di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.

Penyidik berpendapat pengadaan itu tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai sehingga menimbulkan inefisiensi. Sampai saat ini, RJ Lino belum ditahan dan diadili. Dalam sejumlah kesempatan, RJ Lino membantah telah merugikan negara dalam pengadaan QCC di badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.

Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode M Syarif, mengatakan ketika pimpinan KPK periode 2011-2015 menetapkan RJ Lino sebagai tersangka, lembaga ini sudah mengantongi alat bukti yang cukup. Hanya saja terganjal oleh penghitungan kerugian negara.(*)

sumber:Tempo

banner 336x280