JAKARTA, lintasbarometer.com
Komisi III DPR telah memutuskan 8 nama lolos sebagai Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA). Sementara 2 nama lainnya harus kandas. Dua nama itu yakni calon Hakim Agung Kamar TUN, Sartono dan calon Hakim Ad Hoc pada MA, Willy Farianto.
Khusus Sartono, Komisi III DPR menyebut ia tak lolos salah satunya karena dugaan plagiat dalam pembuatan makalah.
Dugaan plagiat itu muncul ketika Sartono mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada Rabu (22/1) kemarin. Anggota Komisi III DPR F-PDIP, Ichsan Soelistio, menemukan sejumlah kesamaan dalam makalah yang dipaparkan Sartono dengan jurnal hukum lain. Padahal makalah tersebut merupakan salah satu syarat mengikuti fit and proper test.
“Itu (dugaan plagiat) bagian dari penilaian. Karena ini sudah lewat, sudah tutup, kami tidak kembali membicarakan itu (dugaan plagiat),” ujar Ketua Komisi III DPR, Herman Hery, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).
Herman enggan menjelaskan secara detail apakah seluruh fraksi menolak 2 nama itu atau hanya beberapa. Terpenting, kata dia, menolak atau meloloskan calon merupakan hak anggota Komisi III DPR.
“Saya kira kami tidak perlu sampaikan alasan ditolak. Menerima dan menolak (calon hakim) adalah hak anggota Komisi III,” kata Herman.
Sebelumnya dalam uji kelayakan dan kepatutan, Sartono tak menjawab tegas apakah ia melakukan plagiat atau tidak. Hanya saja, Sartono membaca sejumlah referensi dalam menyusun makalahnya.
“Mohon maaf, Pak Ketua, bahwa dalam penulisan ini banyak referensi. Dengan waktu yang sangat singkat saya banyak membaca referensi. Ada beberapa yang saya kutip karena kebetulan itu ada yang agak berhubungan dengan yang saya tulis,” kata Sartono saat seleksi. (Lbr/Kumparan)