Komisi III DPR Tetapkan 5 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc

Nasional, Politik1910 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Komisi III DPR telah memutuskan nama-nama yang lolos menjadi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) dalam rapat pleno Kamis (23/1) ini.

Dalam rapat pleno itu, Komisi III DPR menetapkan 5 Hakim Agung, 2 Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA, dan 1 Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada MA. Sehingga hanya 2 kandidat yang tidak lolos.

“Kami memutuskan secara mufakatnya adalah kami memilih 8 calon. Dan 2 calon karena hampir semua poksi tidak setuju menolak, dan menghasilkan 8 (nama) yang sudah diputuskan,” kata Ketua Komisi III DPR, Herman Hery, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

Nama-nama tersebut yakni:

  • Soesilo (Hakim Agung Kamar Pidana).
  • Dwi Sugiarto (Hakim Agung Kamara Perdata).
  • Rahmi Mulyati (Hakim Agung Kamar Perdata).
  • Busra (Hakim Agung Kamar Agama).
  • Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim Agung Kamar Militer).
  • Agus Yunianto (Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA).
  • Ansori (Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA).
  • Sugianto (Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada MA).

Herman menjamin hakim-hakim yang terpilih itu bukan titipan pihak tertentu. Sebab penentuan kelolosan 8 nama tersebut dilakukan secara profesional.

“Kami tidak bicara tradisi, kami bicara mekanisme, profesional, dan terbuka. Pesanan pun enggak laku buat kami. Seperti kami katakan bahwa hak anggota hak poksi,” kata dia.

“Nah, oleh sebab itu terjadi mekanisme perdebatan tertutup di dalam yang saya sebut dinamika dalam mengambil keputusan dan hasil dari mekanisme yang sudah kami lakukan itu, 8 nama tadi yang sudah kita umumkan,” tambah Herman.

Selanjutnya 8 nama itu akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. Kemudian mereka akan diambil sumpahnya oleh Ketua MA. (Lbr/Kumparan)

banner 336x280