JAKARTA, lintasbarometer.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode 2007-2014 Diah Anggraeni, dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Sulawesi Utara pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
Diah dijadwalkan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Dudy Jocom, Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011.
“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Dalam kasus ini, KPK pernah memeriksa mantan Mendagri Gamawan Fauzi pada 18 November 2019. Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Gamawan mengenai persetujuannya selaku Mendagri ketika itu.
“Didalami, terkait persetujuan pemenangan lelang atas proyek pembangunan IPDN yang nilainya diatas 100 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kala itu.
Pasal 8 Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan, proyek senilai lebih dari Rp 100 miliar harus ditandatangani menteri. Sementara pagu anggaran untuk proyek kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara bernilai sekitar Rp 132 miliar.
Selain proyek IPDN di Minahasa, Dudy Jocom juga menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan senilai sekitar Rp 133,7 miliar dan Rokan Hilir, Riau senilai sekitar Rp 103,8 miliar.
Usai digarap KPK, Gamawan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi tiga berkas penyidikan Dudy Jocom. Dalam pemeriksaan ini, Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut mengaku dicecar mengenai persetujuannya terkait proyek-proyek tersebut.
“Saya ditanya, apakah betul proyek di atas Rp 100 miliar ditandatangani Menteri. Iya, saya bilang,” ungkap mantan Gubernur Sumatera Barat ini.
Gamawan mengakui menyetujui proyek-proyek tersebut. Namun, persetujuan itu diberikan Gamawan setelah proyek-proyek tersebut ditinjau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Itu saya tanda tangan, tapi setelah di-review oleh BPKP. Setelah di-review, baru saya tanda tangan. Itu saja,” tandasnya.
Dalam perkara ini, selain Dudy Jocom, KPK juga menetapkan Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko sebagai tersangka.
Dudy diduga telah mengatur proyek pembangunan Gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara, agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya.
Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7 persen dari nilai proyek. Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau, Dudy Jocom sudah divonis empat tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan. (RMCO)