KPK Panggil 1 Saksi dalam Kasus Suap Eks Sekretaris MA Nurhadi

Hukum Kriminal, Nasional12514 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Penyidik KPK memanggil seorang karyawan swasta bernama Briand Elfyandi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Briand akan diperiksa untuk tersangka penyuap Nurhadi sekaligus Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

“Akan diperiksa untuk tersangka HS (Hiendra),” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/1).

Sebelumnya, Briand pernah dipanggil sebagai saksi pada 9 Januari. Namun ia tak hadir dalam panggilan itu.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyanto; dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.

Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian. (*)

sumber : kumparan

banner 336x280