INHU, lintasbarometer.com
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), Riau, Senin (20/1/2020) berlangsung rusuh.
Rapat paripurna dewan dengan tiga agenda tersebut masing-masing pengesahan pembukaan masa sidang I tahun 2020, penyampaian laporan reses II tahun 2019 dan penyampaian Propemperda tahun 2020 tertunda ketika Sekda Hendrizal meninggalkan ruang rapat paripurna.
Sekda Hendrizal saat itu hadir di DPRD Inhu dalam sidang paripurna adalah mewakili Bupati Inhu Yopi Arianto dan dan mewakili Wakil bupati Inhu Khairizal yang berhalangan hadir, sekda Hendrizal meninggalkan ruang rapat paripurna dewan disaat juru bicara anggota dewan Dapil II Inhu Taufik Hendri menghentikan sejenak pidato laporan reses ketika azan asar sekitar pukul 15.45 WIB, dan pidato Taufik Hendri dilanjutkan kembali setelah Sekda Hendrizal masuk keruangan rapat paripurna sekitar pukul 16.05 WIB.
Anggota DPRD Inhu Suharto SH saat itu langsung mengintrupsi pimpinan rapat paripurna yang di pimpin ketua DPRD Inhu Samsudin dan menyampaikan kalau juru bicara anggota dewan asal Dapil II Taufik Hendri hanya menghentikan pidatonya sejenak selama azan berlangsung, dan ketika azan berakhir pidato juru bicara kembali dilanjutkan sebab pimpinan rapat paripurna tidak melakukan skor atau penundaan rapat.
“Silahkan ketua BK DPRD Inhu menertibkan anggota dewan yang tidak tertib dan tidak mengerti tentang etika rapat paripurna, ini kemana lagi anggota dewan kok pada keluar,” kata Suharto dalam intrupsinya.
Kemudian intrupsi kembali disampaikan Yurizal anggota DPRD asal Dapil I Inhu Partai Berkarya, dengan suara lantang dan keras juga terlihat raut wajah marah menyampaikan agar juru bicara anggota DPRD asal Dapil II tidak melanjutkan pidatonya jika anggota dewan yang keluar ruangan dan kepala dinas serta undangan yang bubar tidak kembali ke ruang rapat.
“Juru bicara anggota dewan asal Dapil II menghentikan pidatonya sejenak untuk menghargai azan yang sedang berkumandang, kenapa pada bubar dan kalau belum masuk yang keluar tadi tolong jangan di lanjutkan pidatonya dan hentikan rapat ini,” kata Yurizal.
Kemudian anggota dewan asal Dapil II Martimbang Simbolon kembali mau intrupsi, namun mix yang ada diatas mejanya tidak menyala dan dengan emosi dia memukul meja dan meminta sekwan Kuwat Widianto memperhatikan kesiapan ruangan yang akan digunakan untuk rapat paripurna.
“Mix tak menyala, ruangan sebesar itu juga tidak dilengkapi pendingin ruangan (Ac,red), saat rapat tadi suasana ruangan panas akibat dari ac tak ada yang hidup,” kata Martimbang Simbolon dengan nada kesal.
Intrupsi yang disampaikan anggota dewan tentang Sekda Hendrizal meninggalkan ruangan ditengah berlangsungnya rapat, diduga pemicu dari banyaknya anggota dewan dan kepala dinas yang ikut keluar ruangan.
“Laporan hasil reses ini penting untuk didengarkan Bupati yang diwakili oleh Sekda Hendrizal, kalau Sekda tak ada diruangan ini apa gunanya laporan dibacakan,” ujar anggota dewan tersebut.
Kemudian pimpinan rapat paripurna Samsudin menyampaikan, kalau rapat paripurna tidak ada diskor, Sekda meninggalkan ruangan ini untuk menunaikan sholat asar. “Kita tunggu Sekda masuk, baru kita lanjutkan,” kata Samsudin yang saat itu didampingi dua unsur pimpinan dewan Masyrullah dan Suwardi Ritonga SE.
Pantauan media ini di DPRD Inhu ketika azan asar berakhir saat rapat paripurna pembukaan masa sidang pertama tahun 2020 berlangsung, terlihat masing-masing anggota dewan saling menenangkan rekanya, namun ada etika beracara dan rapat-rapat paripurna perlu dipahami oleh seluruh anggota dewan, agar rapat-rapat dimasa mendatang bisa berlangsung tertib.
Meski rapat paripurna berlangsung rusuh dan tidak tertib, empat orang juru bicara dari masing-masing Dapil di Inhu tuntas menyampaikan pidato hasil reses masa sidang II tahun 2019 dan diterima oleh pimpinan DPRD Inhu dalam rapat paripurna tersebut, dilanjutkan pidato ketua Propemperda Suharto SH tentang 8 usulan Propemperda tahun 2019 lalu dan diakhir rapat paripurna Bupati Yopi yang diwakili oleh Sekda Hendrizal menyampaikan pidato tentang 8 usulan Propemperda untuk dibahas dan disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) tahun 2020 ini. (*)
sumber : riaubok