BATANGHARJ, lintasbarometer.com
Pemerintah mengucurkan Dana Desa agar pembangunan di desa tersebut bisa terealisasi dengan benar dan juga masyarakat bisa menikmati pembangunan tersebut, tapi lain halnya dengan Desa Padang Kelapo, Kecamatan Muara Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pembangunannya diduga tidak terealisasi.
Pasalnya, Kades Padang Kelapo pada Tahun 2019 ini dilaporkan oleh Ketua BPD nya dengan dugaan tidak terealisasinya pembangunan jembatan dan pembayaran insentif seluruh penerima insentif yang ada di Desa Padang Kelapo.
Ketua BPD yang bernama Bunyamin mengatakan kepada awak media ini “kami sebagai BPD di Desa Padang Kelapo ini telah membuat surat laporan kepada Bupati Batanghari atas ke tidak mau hadirnya Kades Sarbaini yang berkali-kali kami undang untuk menerangkan dan mempertanggung jawabkan tentang penggunaan Dana ADD dan DD pada Tahun 2019” katanya.
“Dari itulah kami dari BPD kuhsusnya masyarakat Desa Padang Kelapo mengharapkan kepada Bapak Bupati Batanghari agar segera memanggil Kades Padang Kelapo dengan tuntutan kami sebagai berikut:
1. Kades agar segera membayar insentif seluruhnya yang menerima insentif pada bulan Desember 2019 kurang lebih Rp. 70.000.000,- (Tujuh puluh juta rupiah) yang tidak dibayarkan kepada yang berhak menerimanya, dengan alasan Kepala Desa kami, Dana tersebut tidak bisa ditarik.
2. Pengtunaan Uang BUMDES tahun 2018/2019 kepengurusannya tidak jelas dan tanpa adanya musyawarah dengan kami para BPD Desa Padang Kelapo dengan jumlah anggaran lebih kurang Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).
3. Silpa Kas Desa Padang Kelapo diduga nihil (kosong).
4. Operasional BPD tidak pernah dibayar dari bulan September sampai dengan bulan Desember Tahun 2019.
5. Dana Desa untuk pembanguan Jembatan sudah ditarik tetapi pembangunan tersebut tidak terealisasi dengan jumlah anggaran lebih kurang Rp 304.000.000., (Tiga ratus empat puluh juta rupiah).
Sambung Ketua BPD “dari itulah kami mengharapkan kepada bapak Bupati Batanghari agar segera memanggil kades tersebut dan juga bisa memberikan efek jera kepada Kades Padang Kelapo yang bernama Sarbaini tersebut” tegas Bunyamin Ketua BPD. (*)
sumber : Globalhukum