BATUBARA, lintasbarometer.com
Belum genap satu bulan Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis dan jajaran berhasil mengungkap 14 kasus dan 16 tersangka narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,mengelar press liris dimapolres Batubara, Senin (13/1/2020).
Dari hasil penangkapan yang diamankan tersangka Rahmad Dani ala Dani dusun IV Desa simpang gambus Kecamatan Lima Puluh bersama barang bukti 90 butir pil ekstasi warna merah jambu seberat 30,20 gram.
Sedangkanhasil penangkapan barang bukti dari 14 Kasus yang disita jenis sabu sabu seberat 29.72 gram dan jenis ganja seberat 1.94 gram, dari 14 kasus terdiri dari 16 tersangka diamankan di Mapolres Batubara salah satunya dari 16 tersangka kasus sabu yakni Agus Sumari ala murik warga dusun III Desa Kuala Tanjung Kecamatan sei suka dan Kartini ala tini dan M Adad Nur dijalan kenari gang teruntun Desa bogak Kecamatan Tanjung tiram.
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis menambahkan berdasarkan instruksi Kapoldasu, penangkapan dari 14 kasus dari berbagai tempat dan 16 tersangka ini sudah diamankan dimapolres Batubara bersama barang bukti, inilah hasil yang kami ungkap selama saya bertugas belum genap 1 bulan sebagai Kapolres Batubara.
“Untuk itu kami berharap dan berupaya kedapanya agar lebih besar lagi dalam mengungkap yang ada diwilaya polres Batubara ini. Dari itu kami berharap kepada masyarakat agar selalu bekerjasama dan membantu untuk memberikan informasi dengan wilaya yang cukup luas ini dengan personil hanya sedikit dan personil BNN Batubara hanya 16 personil.
Demikian kita tetap berupaya untuk memberantas kejahatan narkotika berbagai jenis diwilaya hukum polres Batubara bersama BNN Batubara. Dari 16 tersangka dikenakan bedasarkan undang undang yang melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,bila terkena akan dikenakan hukum diatas 5 tahun penjara, (*/GM)