SULTRA, lintasbarometer.com
berkas perkara Brigadir AM dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pengembalian berkas perkara Brigadir AM untuk kedua kalinya.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Nur Akbar membenarkan adanya pengembalian berkas perkara tersebut.
“Iya memang benar, itu kewenangan Jaksa,” terang mantan Kapolres Konawe, Selasa 7 Januari 2020.
Namun ke depannya, kata Nur Akbar, perkirakan minggu ini sesuai dengan hasil koordinasi antara penyidik dan jaksa akan di adakan ekspose bersama di Kejaksaan.
“Kita tunggu ya, kapan kepastian waktunya,” sambungnya.
Senin 6 Januari 2020 kemarin, pihak Kejati Sultra mengembalikan berkas perkara Brigadir AM ke penyidik Polda Sultra.
Berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Randy, mahasiswa Univeristas Halu Oleo (UHO) Kendari yang tewas tertembak pada demontrasi 26 September lalu, dinyatakan tidak lengkap oleh jaksa dan harus dilengkapi kembali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Herman Darmawan menyebut, pihaknya telah melakukan penelitian kembali berkas perkara tersangka Brigadir AM yang dilimpahkan oleh pihak Polda Sultra.
“Dari hasil penelitian, masih ada petunjuk jaksa di p19 yang diberikan pada saat pengembalian berkas pertama belum dipenuhi oleh penyidik,” ucap Herman Dermawan, Senin 6 Januari 2020.
Saat ditanya soal petunjuk p19 yang belum dilengkapi oleh pihak Polda Sultra, Herman enggan berkomentar. Herman Dermawan, menyebut petunjuk tersebut sudah diberikan ke penyidik saat pengembalian berkas perkara yang pertama untuk dilengkapi.
“Nanti ke penyidik (petunjuk yang harus dilengkapi), kita kembalikan lagi, agar penyidik melengkapi petunjuk yang sudah diberikan,” tuturnya. (*)
sumber : inilahsultra