JAKARTA, libtasbarometer.com
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram (TR) yang berisi arahan internal kepada seluruh Kapolda. Arahan itu terkait penanganan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, TR bernomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 itu menginstruksikan kepada Kapolda dalam rangka menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana korupsi untuk mengedepankan koordinasi kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Kemudian, apabila menerima aduan masyarakat (Dumas) soal dugaan pidana korupsi agar melakukan verifikasi terlebih dahulu,” jelas Argo kepada wartawan, Sabtu (4/1).
Nantinya, sambung Argo, seluruh Dumas diinvetarisir kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim.
Dalam rangka melaksanakan upaya pencegahan dan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, seluruh Kapolda agar memerintahkan jajaranya untuk tidak menerima pemberian terkait penyelenggaraan proyek atau pekerjaan apa pun sehubungan dengan pengadaan barang atau jasa.
Dan tidak melakukan intervensi dan intimidasi dalam rangka mempengaruhi keputusan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah.
Surat Telegram ini ditantangani lengsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo atas nama Kapolri pada tanggal 31 Desember 2019. (lbr/rmol)