Oknum PNS Warga Palas Dibekuk Polisi

Daerah, Hukum Kriminal1500 Dilihat
banner 468x60

LAMPUNG, lintasbarometer.com

banner 336x280

Jainal Abidin (49) warga Dusun 2 ,Desa Palas Pasemah Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan. dibekuk Tim Tekab 308 dan unit Reskrim Polres Lampung Selatan. Jum,at (3/1/2019)

Berdasarkan informasi yang didapat Infodesanews.com, Tersangka diamankan akibat melakukan tindak pidana kejahatan pencurian di SMP Negeri 1 Palas. Selasa (31/12/2019) lalu.

Tersangka yang merupakan salah satu oknum PNS itu dibekuk saat berada di rumah temanya di Dusun Karang Jaya, Desa Bakti Rasa Kecamatan Sragi.

Dijelaskan pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak tiga buah gembok yang berada di ruang Laboratorium. Setelah berhasil memasuki ruang Laboratorium pelakupun menggasak barang barang berharga milik SMP tersebut berupa 21 unit Computer Dekstop Merk Lenovo, 1 unit Printer, 5 UPS, dan satu unit Resiver.

“Selanjutnya pelaku membawa barang hasil curianya dengan menggunakan mobil miliknya dan dititipkan di rumah Agus yang berada di Kecamatan Sragi.” kata Kapolsek Palas Iptu M. Sari Akib kepada awak media, Sabtu (4/1/2020)

Selain menangkap pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa 21 unit PC Lenovo A10 V530, 5 APC Smart-UPS Online V (SRV1KL), 1 unit printer merk Cannon Pixma G3010, 1 unit server Lenovo Think System ST50 dan 1 unit kendaraan roda empat jenis Pick Up Merk Suzuki New Carry dengan Nopol BE-8120-YY warna hitam yang di duga digunakan untuk membawa barang hasil curian.

“Palaku pun saat ini sudah kami serahkan ke Mapolres Lampung Selatan, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.” pungkasnya. (*)

 

sumber : infodesanews

banner 336x280