Korupsi Tanah Kuburan, Wabup OKU Ditetapkan Sebagai Tersangka

Daerah, Hukum Kriminal12294 Dilihat
banner 468x60

PALEMBANG, lintasbarometer.com

banner 336x280

Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Johan Anuar, ditetapkan penyidik Polda Sumsel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait tanah kuburan. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 3,5 miliar.

“Bermula dari audit BPK, kerugian negara belum bisa kita hitung. Tapi yang jelas kita udah punya data awal sekitar Rp 3,5 miliar di kasus itu dari data BPK yang terus kita kembangkan,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supariadi, Selasa (31/12/2019).

Dia mengatakan Johan pernah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama. Namun pada 2018, penyidikan dihentikan karena Johan menang praperadilan.

“Perlu kami sampaikan bahwa Johan ini pernah jadi tersangka kasus yang sama. Tahun 2018 dia mengajukan gugatan ke praperadilan dan menang,” ujar Supariadi.

Supariadi menyebut kasus ini dibuka kembali setelah ada bukti baru. Johan ditetapkan lagi sebagai tersangka.

“Kasus ini kita buka kembali setelah kami mendapatkan bukti baru, Johan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang sudah ditetapkan tersangka pada minggu ketiga bulan Desember atau 18 Desember, akan kita panggil untuk pemeriksaan pada awal tahun 2020 nanti” kata Supriadi. (*)

sumber : deliksumsel

banner 336x280