Kasus Jiwasraya, Ini 10 Nama yang Diduga Dicekal Kejaksaan Agung

Hukum Kriminal, Nasional11740 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, lintasbarometer.com

banner 336x280

Jaksa Agung S.T. Burhanuddin mengatakan telah mencekal sepuluh orang terkait kasus Jiwasraya. Menurut dia, pencekalan sudah dikirimkan sejak Kamis , 26 Desember 2019.

“Jadi kami sudah minta pencegahan ke luar negeri. Cekal untuk sepuluh orang. Kami sudah mulai dan tadi malam sudah cekal,” kata Burhanudin kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019.

Inisial sepuluh orang yang dicekal Kejaksaan Agung adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS. Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Burhanudin enggan menyebutkan latar belakang sepuluh orang tersebut.

Seorang penegak hukum mengatakan kesepuluh orang itu adalah Hendrisman Rahim, De Yong Adrian, Hary Prasetyo, Muhamad Zamkhani, Djonni Wiguna, Getta Leonardo Arisanto, Eldin Rizal Nasution, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Asmawi Syam.

Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam fernando, tidak membantah atau membenarkan saat dikonfirmasi soal nama-nama ini. “Ada baiknya bertanya ke penyidik,” kata Sam.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan belum bisa membuka kesepuluh nama tersebut. “Kami hanya menginformasikan inisial 10 orang yg dicegah,” katanya.

Kejaksaan Agung akan memanggil sepuluh orang tersebut untuk dimintai keterangan pada Senin, 30 Desember 2019. Selanjutnya pada Januari 2020 nanti mereka akan memanggil secara keseluruhan sebanyak 24 orang. “Nanti tanggal 6,7,8 (Januari) kami panggil secara keseluruhan,” kata Burhanuddin.(*)

 

sumber : Tempo

banner 336x280